1. Overview
  2. CATATAN AUDIT CELAH ASISTEN DAN REKRUTMEN

CATATAN AUDIT CELAH ASISTEN DAN REKRUTMEN

Status: Draft
Versi: v0.6
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Fungsi Dokumen: Catatan audit celah untuk SOP Asisten Praktikum, SOP Rekrutmen Asisten, SOP Rekrutmen Pengurus, form penilaian wawancara pengurus, dan sertifikat asisten

1. Dokumen yang Diaudit

  1. SOP Asisten Praktikum
  2. SOP Rekrutmen Asisten
  3. SOP Rekrutmen Pengurus
  4. SOP Presensi Asisten
  5. Referensi Sistem Informasi Forum Asisten
  6. Referensi Oprec Pengurus Forum Asisten
  7. Catatan Isu Prioritas Forum Asisten
  8. FORM-PENILAIAN-WAWANCARA-PENGURUS.md
  9. FORM-PENDAFTARAN-ASISTEN.md
  10. FORM-RUBRIK-SELEKSI-ASISTEN.md
  11. SOP Administrasi Sertifikat Asisten
  12. FORM-REKAP-SERTIFIKAT-ASISTEN.md
  13. LAMPIRAN-PANDUAN-AKSES-SISTEM-INFORMASI.md
  14. LAMPIRAN-ONBOARDING-TEKNIS-ASISTEN.md

2. Temuan dan Status Penutupan

PrioritasCelahRisikoStatusPenanganan
P1Jalur rekomendasi bisa diklaim calon tanpa dasar Dosen Pengampu.Calon masuk tanpa validasi pihak akademik yang relevan.DitutupSOP Rekrutmen Asisten mengunci bahwa jalur rekomendasi hanya berasal dari Dosen Pengampu.
P1Jalur regular tidak punya urutan wajib.Calon atau pengurus bisa melewati grup WhatsApp, konfirmasi PJ Mata Kuliah, atau seleksi.DitutupSOP Rekrutmen Asisten mengunci urutan pendaftaran, grup WhatsApp, konfirmasi PJ Mata Kuliah, seleksi, dan announcement.
P1Forum Asisten terlihat menetapkan kebutuhan akademik mata kuliah.SOP dapat melewati kewenangan Program Studi atau Dosen Pengampu.DitutupBahasa SOP diarahkan ke menghimpun data, memfasilitasi koordinasi, dan klarifikasi kebutuhan.
P1Asisten diterima tetapi tidak masuk Rekap Data Asisten.Jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, atau sertifikat bisa memakai data tidak sinkron.DitutupSOP Rekrutmen Asisten mewajibkan calon diterima masuk Rekap Data Asisten sebelum administrasi lanjutan.
P1Oprec pengurus dapat melibatkan Pembina Fakultas sebagai pewawancara karena batasnya belum eksplisit.Seleksi internal pengurus terlihat bergantung pada pihak pembina.DitutupSOP Rekrutmen Pengurus mengunci wawancara hanya oleh Ketua/Wakil pengurus lama dan perwakilan divisi; Pembina Fakultas tidak dilibatkan dalam seleksi administrasi, wawancara, atau keputusan penerimaan.
P2Syarat kompetensi calon pengurus dapat longgar jika tidak dikunci sebagai syarat wajib.Calon yang belum punya kompetensi dasar bisa lolos tanpa standar divisi yang jelas.DitutupSOP Rekrutmen Pengurus mengunci syarat kompetensi bidang; Form Penilaian Wawancara Pengurus memuat bukti kompetensi minimum per divisi dan rubrik berbobot.
P2Status pendadaran dan yudisium belum masuk aturan oprec asisten.Calon yang status akademiknya tidak sesuai bisa masuk tanpa catatan.DitutupSOP Rekrutmen Asisten mencatat calon pendadaran dapat dipertimbangkan dengan komitmen, sedangkan calon yudisium tidak diproses sebagai asisten baru.
P2Data sistem dianggap otomatis valid.Data dari website dapat langsung dipakai meski belum diverifikasi.DitutupSOP Rekrutmen Asisten dan SOP Asisten menegaskan data sistem tetap mengikuti validasi dan alur SOP terkait.
P2Sertifikat bisa diproses tanpa status asistensi yang jelas.Sertifikat diterbitkan berdasarkan data yang belum dapat diverifikasi.DitutupSOP Asisten dan SOP Administrasi Sertifikat Asisten mengunci bahwa sertifikat tidak diterbitkan jika identitas, periode, dan status asistensi belum dapat diverifikasi.
P2Pergantian asisten setelah announcement belum punya alur detail.Jadwal, presensi, dan honorarium bisa tidak sinkron setelah pergantian.DitutupSOP Pengunduran Diri dan Pergantian Asisten mengatur pencatatan perubahan status, tanggal aktif terakhir, sinkronisasi jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat.
P2Penilaian wawancara pengurus tidak punya rubrik, bobot, atau bukti kompetensi minimum.Keputusan penerimaan bergantung pada impresi pewawancara dan sulit diaudit.DitutupForm Penilaian Wawancara Pengurus mengunci pemeriksaan administrasi, bukti kompetensi per divisi, rubrik berbobot, rekomendasi, keputusan akhir, dan batas akses data.
P2Data pendaftaran oprec asisten belum punya format minimum.Data calon tidak seragam dan sulit disambungkan ke jadwal, presensi, dan Rekap Data Asisten.DitutupForm Pendaftaran Asisten mengunci NIM, Program Studi, status akademik, jalur regular/rekomendasi, kompetensi awal, jadwal, dan status administrasi awal.
P2Seleksi oprec asisten belum punya rubrik kompetensi.Keputusan dapat berbeda antar mata kuliah tanpa catatan penilaian yang jelas.DitutupForm Rubrik Seleksi Asisten mengunci pemeriksaan awal, bobot standar, komponen kompetensi, catatan seleksi, rekomendasi, dan batas peran FA.
P2Hak akses fitur sertifikat tidak punya panduan teknis pada draft awal.Sekretaris, IT Support, atau pihak lain dapat mengakses fitur sertifikat tanpa batas pemilik proses yang jelas.DitutupLampiran Panduan Akses Sistem Informasi mengunci pemilik proses sertifikat, level akses, permintaan perubahan akses, dan batas peran IT Support.
P3Share module dan dokumentasi NetSupport tidak punya prosedur pada draft awal.Asisten baru bisa tidak punya panduan teknis yang sama.DitutupLampiran Onboarding Teknis Asisten mengatur akses share module, panduan dasar NetSupport, data minimum kendala teknis, eskalasi ke PJ/Dosen atau UPT/Laboratorium, dan batas peran IT Support.

3. Sisa Risiko

  1. Ambang nilai minimum penerimaan pengurus belum dikunci apabila Forum Asisten ingin memakai batas numerik resmi.
  2. Ambang nilai minimum seleksi asisten belum dikunci apabila tiap mata kuliah ingin memakai batas numerik resmi.

4. Rekomendasi Lanjutan

  1. Jika diperlukan, tetapkan ambang nilai minimum penerimaan pengurus pada kebijakan periode berjalan sebelum wawancara dimulai.
  2. Jika diperlukan, tetapkan ambang nilai minimum seleksi asisten per mata kuliah sebelum seleksi dimulai.