CATATAN AUDIT CELAH ASISTEN DAN REKRUTMEN
Status: Draft
Versi: v0.6
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Fungsi Dokumen: Catatan audit celah untuk SOP Asisten Praktikum, SOP Rekrutmen Asisten, SOP Rekrutmen Pengurus, form penilaian wawancara pengurus, dan sertifikat asisten
1. Dokumen yang Diaudit
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Rekrutmen Asisten
- SOP Rekrutmen Pengurus
- SOP Presensi Asisten
- Referensi Sistem Informasi Forum Asisten
- Referensi Oprec Pengurus Forum Asisten
- Catatan Isu Prioritas Forum Asisten
- FORM-PENILAIAN-WAWANCARA-PENGURUS.md
- FORM-PENDAFTARAN-ASISTEN.md
- FORM-RUBRIK-SELEKSI-ASISTEN.md
- SOP Administrasi Sertifikat Asisten
- FORM-REKAP-SERTIFIKAT-ASISTEN.md
- LAMPIRAN-PANDUAN-AKSES-SISTEM-INFORMASI.md
- LAMPIRAN-ONBOARDING-TEKNIS-ASISTEN.md
2. Temuan dan Status Penutupan
| Prioritas | Celah | Risiko | Status | Penanganan |
|---|---|---|---|---|
| P1 | Jalur rekomendasi bisa diklaim calon tanpa dasar Dosen Pengampu. | Calon masuk tanpa validasi pihak akademik yang relevan. | Ditutup | SOP Rekrutmen Asisten mengunci bahwa jalur rekomendasi hanya berasal dari Dosen Pengampu. |
| P1 | Jalur regular tidak punya urutan wajib. | Calon atau pengurus bisa melewati grup WhatsApp, konfirmasi PJ Mata Kuliah, atau seleksi. | Ditutup | SOP Rekrutmen Asisten mengunci urutan pendaftaran, grup WhatsApp, konfirmasi PJ Mata Kuliah, seleksi, dan announcement. |
| P1 | Forum Asisten terlihat menetapkan kebutuhan akademik mata kuliah. | SOP dapat melewati kewenangan Program Studi atau Dosen Pengampu. | Ditutup | Bahasa SOP diarahkan ke menghimpun data, memfasilitasi koordinasi, dan klarifikasi kebutuhan. |
| P1 | Asisten diterima tetapi tidak masuk Rekap Data Asisten. | Jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, atau sertifikat bisa memakai data tidak sinkron. | Ditutup | SOP Rekrutmen Asisten mewajibkan calon diterima masuk Rekap Data Asisten sebelum administrasi lanjutan. |
| P1 | Oprec pengurus dapat melibatkan Pembina Fakultas sebagai pewawancara karena batasnya belum eksplisit. | Seleksi internal pengurus terlihat bergantung pada pihak pembina. | Ditutup | SOP Rekrutmen Pengurus mengunci wawancara hanya oleh Ketua/Wakil pengurus lama dan perwakilan divisi; Pembina Fakultas tidak dilibatkan dalam seleksi administrasi, wawancara, atau keputusan penerimaan. |
| P2 | Syarat kompetensi calon pengurus dapat longgar jika tidak dikunci sebagai syarat wajib. | Calon yang belum punya kompetensi dasar bisa lolos tanpa standar divisi yang jelas. | Ditutup | SOP Rekrutmen Pengurus mengunci syarat kompetensi bidang; Form Penilaian Wawancara Pengurus memuat bukti kompetensi minimum per divisi dan rubrik berbobot. |
| P2 | Status pendadaran dan yudisium belum masuk aturan oprec asisten. | Calon yang status akademiknya tidak sesuai bisa masuk tanpa catatan. | Ditutup | SOP Rekrutmen Asisten mencatat calon pendadaran dapat dipertimbangkan dengan komitmen, sedangkan calon yudisium tidak diproses sebagai asisten baru. |
| P2 | Data sistem dianggap otomatis valid. | Data dari website dapat langsung dipakai meski belum diverifikasi. | Ditutup | SOP Rekrutmen Asisten dan SOP Asisten menegaskan data sistem tetap mengikuti validasi dan alur SOP terkait. |
| P2 | Sertifikat bisa diproses tanpa status asistensi yang jelas. | Sertifikat diterbitkan berdasarkan data yang belum dapat diverifikasi. | Ditutup | SOP Asisten dan SOP Administrasi Sertifikat Asisten mengunci bahwa sertifikat tidak diterbitkan jika identitas, periode, dan status asistensi belum dapat diverifikasi. |
| P2 | Pergantian asisten setelah announcement belum punya alur detail. | Jadwal, presensi, dan honorarium bisa tidak sinkron setelah pergantian. | Ditutup | SOP Pengunduran Diri dan Pergantian Asisten mengatur pencatatan perubahan status, tanggal aktif terakhir, sinkronisasi jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat. |
| P2 | Penilaian wawancara pengurus tidak punya rubrik, bobot, atau bukti kompetensi minimum. | Keputusan penerimaan bergantung pada impresi pewawancara dan sulit diaudit. | Ditutup | Form Penilaian Wawancara Pengurus mengunci pemeriksaan administrasi, bukti kompetensi per divisi, rubrik berbobot, rekomendasi, keputusan akhir, dan batas akses data. |
| P2 | Data pendaftaran oprec asisten belum punya format minimum. | Data calon tidak seragam dan sulit disambungkan ke jadwal, presensi, dan Rekap Data Asisten. | Ditutup | Form Pendaftaran Asisten mengunci NIM, Program Studi, status akademik, jalur regular/rekomendasi, kompetensi awal, jadwal, dan status administrasi awal. |
| P2 | Seleksi oprec asisten belum punya rubrik kompetensi. | Keputusan dapat berbeda antar mata kuliah tanpa catatan penilaian yang jelas. | Ditutup | Form Rubrik Seleksi Asisten mengunci pemeriksaan awal, bobot standar, komponen kompetensi, catatan seleksi, rekomendasi, dan batas peran FA. |
| P2 | Hak akses fitur sertifikat tidak punya panduan teknis pada draft awal. | Sekretaris, IT Support, atau pihak lain dapat mengakses fitur sertifikat tanpa batas pemilik proses yang jelas. | Ditutup | Lampiran Panduan Akses Sistem Informasi mengunci pemilik proses sertifikat, level akses, permintaan perubahan akses, dan batas peran IT Support. |
| P3 | Share module dan dokumentasi NetSupport tidak punya prosedur pada draft awal. | Asisten baru bisa tidak punya panduan teknis yang sama. | Ditutup | Lampiran Onboarding Teknis Asisten mengatur akses share module, panduan dasar NetSupport, data minimum kendala teknis, eskalasi ke PJ/Dosen atau UPT/Laboratorium, dan batas peran IT Support. |
3. Sisa Risiko
- Ambang nilai minimum penerimaan pengurus belum dikunci apabila Forum Asisten ingin memakai batas numerik resmi.
- Ambang nilai minimum seleksi asisten belum dikunci apabila tiap mata kuliah ingin memakai batas numerik resmi.
4. Rekomendasi Lanjutan
- Jika diperlukan, tetapkan ambang nilai minimum penerimaan pengurus pada kebijakan periode berjalan sebelum wawancara dimulai.
- Jika diperlukan, tetapkan ambang nilai minimum seleksi asisten per mata kuliah sebelum seleksi dimulai.
