SOP REKRUTMEN PENGURUS FORUM ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.5
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten
- SOP Divisi Forum Asisten
- REFERENSI-OPREC-PENGURUS-FORUM-ASISTEN.md
- REFERENSI-KOMUNIKASI-INTERNAL-FORUM-ASISTEN.md
- FORM-PENILAIAN-WAWANCARA-PENGURUS.md
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- mengatur proses open recruitment pengurus Forum Asisten;
- memastikan proses seleksi pengurus berjalan tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- mengatur alur dari pembukaan pendaftaran sampai First Meet FA;
- menetapkan batas keputusan pengurus lama, pengurus baru, dan pendamping transisi;
- menjadi acuan awal sebelum pengurus baru masuk ke tahap LDK/Makrab dan Sertijab.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- persiapan oprec pengurus;
- publikasi dan pembukaan pendaftaran;
- penerimaan data calon pengurus;
- seleksi administrasi;
- wawancara pengurus;
- penilaian dan penempatan divisi;
- keputusan hasil seleksi;
- announcement pengurus baru;
- First Meet FA dan onboarding awal.
SOP ini tidak membahas detail pelaksanaan LDK/Makrab, Sertijab, atau oprec asisten praktikum karena masing-masing diatur dalam SOP atau lampiran terpisah.
3. Pihak Terkait
Pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen pengurus:
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama.
- Sekretaris.
- Humas.
- Perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Calon pengurus Forum Asisten.
- Pengurus baru yang diterima.
4. Ketentuan Umum
- Oprec pengurus merupakan awal siklus kepengurusan Forum Asisten.
- Pengurus lama bertanggung jawab menyelenggarakan oprec pengurus sampai announcement dan First Meet FA.
- Calon pengurus wajib merupakan mahasiswa AMIKOM.
- Calon pengurus wajib berada pada semester 4 atau di bawahnya pada saat pendaftaran.
- Calon pengurus wajib memiliki kompetensi pada bidang divisi yang dipilih.
- Tim seleksi oprec pengurus terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Pembina Fakultas tidak dilibatkan dalam seleksi administrasi, wawancara, atau keputusan penerimaan oprec pengurus.
- Keputusan penerimaan sebelum Sertijab dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama dengan mempertimbangkan masukan divisi yang bersangkutan.
- Wawancara menjadi tahap seleksi utama sebelum keputusan penerimaan.
- Penempatan divisi mempertimbangkan minat calon, kebutuhan divisi, hasil wawancara, kompetensi bidang yang dapat ditunjukkan, dan kapasitas calon pengurus.
- Pengurus baru mulai berstatus sebagai Pengurus Aktif Operasional setelah announcement dan mengikuti First Meet FA.
- Pengurus baru belum berstatus Pengurus Resmi sebelum Sertijab.
- Setelah Sertijab, keputusan final Forum Asisten berada pada Ketua pengurus baru sesuai SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten.
- Seluruh data pendaftaran, catatan wawancara, dan hasil seleksi wajib dikelola sesuai prinsip kebutuhan data dan tertib dokumentasi.
5. Alur Rekrutmen
rendering diagram…
6. Prosedur
6.1 Persiapan Oprec
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama menentukan kebutuhan pengurus baru bersama pengurus lama.
- Setiap divisi menyampaikan kebutuhan anggota, kriteria dasar, kompetensi bidang yang dibutuhkan, contoh bukti kompetensi yang dapat diterima, dan gambaran tugas divisi.
- Sekretaris menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran, daftar calon pengurus, dan FORM-PENILAIAN-WAWANCARA-PENGURUS.md.
- Humas menyiapkan rencana publikasi dan kanal informasi oprec.
- Pengurus lama menentukan jadwal pendaftaran, jadwal wawancara, dan jadwal announcement.
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama menentukan perwakilan divisi yang bersangkutan untuk mendampingi wawancara sesuai pilihan divisi calon.
6.2 Publikasi dan Pendaftaran
- Humas menyampaikan informasi oprec melalui kanal resmi Forum Asisten.
- Informasi oprec minimal memuat:
- periode pendaftaran;
- syarat calon pengurus;
- divisi yang dibuka;
- gambaran tugas umum Forum Asisten;
- alur seleksi;
- narahubung resmi.
- Calon pengurus mengisi data pendaftaran sesuai format yang disediakan.
- Sekretaris menghimpun data pendaftar.
- Data pendaftar yang tidak lengkap ditandai untuk dilengkapi sebelum seleksi administrasi ditutup.
6.3 Seleksi Administrasi
- Sekretaris memeriksa kelengkapan data pendaftar.
- Sekretaris memeriksa status mahasiswa AMIKOM dan semester calon berdasarkan data pendaftaran.
- Calon yang bukan mahasiswa AMIKOM dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
- Calon yang berada di atas semester 4 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan memeriksa kesesuaian awal kompetensi calon dengan bidang divisi yang dipilih.
- Calon dengan data belum lengkap diberi status
perlu dilengkapi. - Calon yang tidak melengkapi data sampai batas waktu yang ditentukan dapat dinyatakan tidak lanjut ke tahap wawancara.
- Hasil seleksi administrasi dicatat dalam daftar calon pengurus.
6.4 Penjadwalan Wawancara
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama menyusun jadwal wawancara berdasarkan daftar calon yang lolos seleksi administrasi.
- Humas menyampaikan jadwal wawancara kepada calon pengurus melalui kanal resmi yang ditentukan.
- Calon yang tidak dapat hadir pada jadwal wawancara wajib melakukan konfirmasi sebelum jadwal berlangsung.
- Penjadwalan ulang dapat dilakukan apabila alasan calon dinilai dapat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama.
- Calon yang tidak hadir tanpa konfirmasi dapat dinyatakan gugur dari proses seleksi.
6.5 Wawancara Pengurus
- Wawancara dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Ketua, Wakil Ketua, atau perwakilan divisi membuka sesi wawancara dan menjelaskan bahwa wawancara merupakan bagian dari proses seleksi pengurus Forum Asisten.
- Wawancara minimal mencakup:
- perkenalan diri;
- pemahaman calon terhadap Forum Asisten;
- motivasi bergabung;
- kesibukan dan komitmen waktu;
- kelebihan dan kekurangan calon;
- pengalaman organisasi atau pengalaman relevan;
- minat divisi;
- kompetensi, pengalaman, atau portofolio yang relevan dengan bidang divisi;
- kesiapan menjalankan tanggung jawab apabila diterima.
- Pertanyaan khusus divisi diberikan oleh perwakilan divisi yang bersangkutan sesuai minat calon dan kebutuhan divisi.
- Untuk calon yang berminat pada Koordinator Inti, perwakilan divisi dapat menanyakan pemahaman tentang koordinasi asisten, rekap presensi, dan kemampuan penggunaan dokumen atau spreadsheet.
- Untuk calon yang berminat pada DKV, perwakilan divisi dapat menanyakan pengalaman desain, alur menerima brief, pengelolaan deadline, dan kemampuan membuat aset visual.
- Untuk calon yang berminat pada IT Support, perwakilan divisi dapat menanyakan pengalaman teknis, pemahaman aplikasi, dokumentasi perubahan, dan kemampuan menangani kebutuhan sistem.
- Ketua, Wakil Ketua, dan perwakilan divisi mencatat hasil wawancara, rekomendasi, catatan risiko, dan opsi penempatan divisi menggunakan form penilaian wawancara pengurus.
6.6 Penilaian dan Penempatan Divisi
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama merekap hasil wawancara seluruh calon bersama perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Penilaian minimal mempertimbangkan:
- motivasi dan pemahaman terhadap Forum Asisten;
- komitmen waktu;
- kemampuan komunikasi;
- kesesuaian minat dengan kebutuhan divisi;
- kompetensi bidang pada divisi yang dipilih;
- pengalaman atau kemampuan pendukung;
- potensi kerja sama dalam kepengurusan;
- catatan risiko seperti jadwal padat, ketidakjelasan komitmen, atau ketidaksesuaian divisi.
- Penilaian menggunakan skala dan bobot pada form penilaian wawancara pengurus.
- Syarat administrasi mahasiswa AMIKOM, maksimal semester 4, data lengkap, dan kompetensi sesuai divisi bersifat wajib.
- Calon yang tidak memenuhi syarat administrasi tidak dapat diterima meskipun nilai wawancara tinggi.
- Apabila minat calon tidak sesuai kebutuhan divisi, Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama dapat merekomendasikan penempatan ke divisi lain dengan mempertimbangkan hasil wawancara dan masukan divisi terkait.
- Calon yang dinilai layak tetapi belum cocok pada divisi pilihan dapat diberi status
dipertimbangkan untuk divisi lain. - Calon yang tidak memenuhi kebutuhan atau komitmen dasar dapat diberi status
tidak diterima.
6.7 Keputusan Hasil Seleksi
- Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan melakukan rapat keputusan hasil seleksi.
- Keputusan hasil seleksi menggunakan data pendaftaran, hasil wawancara, kebutuhan divisi, dan catatan penilaian.
- Status hasil seleksi minimal terdiri dari:
- diterima;
- tidak diterima;
- cadangan apabila diperlukan.
- Hasil penempatan divisi dicatat sebelum announcement.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam proses seleksi, keputusan akhir sebelum Sertijab berada pada Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama.
6.8 Announcement Pengurus Baru
- Humas menyiapkan materi announcement berdasarkan daftar hasil seleksi yang sudah disetujui.
- Ketua atau Wakil Ketua pengurus lama memeriksa dan menyetujui isi announcement sebelum dipublikasikan.
- Announcement memuat daftar calon yang diterima dan informasi tindak lanjut menuju First Meet FA.
- Announcement tidak memuat catatan penilaian, alasan penolakan, atau data pribadi yang tidak perlu.
- Humas mempublikasikan announcement melalui kanal resmi Forum Asisten.
- Humas mengarahkan pengurus baru untuk masuk ke kanal komunikasi awal yang disepakati.
6.9 First Meet FA dan Onboarding Awal
- Pengurus lama menyelenggarakan First Meet FA setelah announcement.
- First Meet FA minimal memuat:
- perkenalan Forum Asisten;
- perkenalan pengurus lama dan pengurus baru;
- penjelasan struktur divisi;
- penjelasan tugas umum pengurus;
- penjelasan status Pengurus Aktif Operasional;
- pengenalan kanal komunikasi internal;
- arahan awal menuju program kerja berikutnya.
- Humas membantu pengurus baru masuk ke grup pengurus atau grup divisi sesuai kebutuhan.
- Sekretaris mencatat daftar hadir dan notulensi First Meet FA.
- Setelah mengikuti First Meet FA, pengurus baru mulai berstatus sebagai Pengurus Aktif Operasional.
- Pengurus baru mengikuti proses lanjutan menuju LDK/Makrab dan Sertijab sesuai SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten.
7. Ketentuan Data dan Dokumentasi
- Data pendaftaran hanya digunakan untuk kebutuhan seleksi dan administrasi internal Forum Asisten.
- Data pribadi calon pengurus tidak boleh dibagikan di luar kebutuhan seleksi.
- Catatan wawancara hanya dapat diakses oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama, Sekretaris, serta perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Announcement hanya memuat informasi yang layak dipublikasikan.
- Sekretaris bertanggung jawab menyimpan arsip pendaftaran, catatan wawancara, hasil seleksi, dan notulensi First Meet FA.
8. Dokumen dan Data yang Digunakan
- Daftar kebutuhan pengurus per divisi.
- Form atau data pendaftaran calon pengurus.
- Daftar calon pengurus.
- Jadwal wawancara.
- Form penilaian wawancara pengurus.
- Rekap penilaian.
- Daftar hasil seleksi dan penempatan divisi.
- Materi announcement.
- Daftar hadir dan notulensi First Meet FA.
9. Output
- Daftar pengurus baru yang diterima.
- Penempatan divisi pengurus baru.
- Arsip hasil seleksi pengurus.
- Announcement pengurus baru.
- Daftar hadir dan notulensi First Meet FA.
- Pengurus baru berstatus Pengurus Aktif Operasional setelah First Meet FA.
10. Eskalasi dan Kondisi Khusus
- Calon yang datanya tidak lengkap diberi kesempatan melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama.
- Calon yang tidak hadir wawancara tanpa konfirmasi dapat dinyatakan gugur.
- Calon yang meminta penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan apabila menyampaikan alasan sebelum jadwal wawancara.
- Perbedaan penilaian antara Ketua/Wakil Ketua dan perwakilan divisi diselesaikan dalam rapat keputusan hasil seleksi.
- Kekosongan divisi setelah announcement dapat ditindaklanjuti melalui penempatan ulang, calon cadangan, atau pembukaan rekrutmen tambahan apabila diperlukan.
- Masalah internal pada proses seleksi dibahas ulang oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan.
11. Batas Peran
- SOP ini hanya mengatur rekrutmen internal pengurus Forum Asisten.
- Forum Asisten tidak menggunakan SOP ini untuk menetapkan kebijakan akademik Program Studi.
- Proses wawancara pengurus hanya dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama bersama perwakilan divisi yang bersangkutan.
- Pengurus lama mengambil keputusan hasil seleksi sebelum Sertijab melalui Ketua dan Wakil Ketua pengurus lama.
- Pengurus baru menjalankan tugas operasional setelah First Meet FA dan menjadi Pengurus Resmi setelah Sertijab sesuai SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten.
- Pembina Fakultas tidak dilibatkan sebagai pewawancara, pemeriksa seleksi administrasi, atau pengambil keputusan seleksi oprec pengurus; koordinasi dengan pembina hanya dilakukan apabila ada kebutuhan arahan kelembagaan di luar seleksi internal.
12. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan pelaksanaan oprec pengurus Forum Asisten.
- Apabila terdapat perubahan alur oprec, kriteria kelayakan, atau mekanisme keputusan, SOP ini wajib diperbarui bersama SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten dan dokumen terkait.
- Bank pertanyaan per divisi dapat dibuat sebagai dokumen pendukung terpisah apabila dibutuhkan.
