SOP SIKLUS KEPENGURUSAN FORUM ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.4
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Divisi Forum Asisten
- REFERENSI-OPREC-PENGURUS-FORUM-ASISTEN.md
- REFERENSI-EVENT-FORUM-ASISTEN.md
- SOP Event Umum
- SOP Merchandise dan Pre-Order
- SOP Event LDK/Makrab
- SOP Event Sertijab
- SOP Event Bukber
- SOP Event Sidak Asisten
1. Tujuan
SOP Siklus Kepengurusan Forum Asisten bertujuan untuk:
- mengatur alur perpindahan kepengurusan dari pengurus lama kepada pengurus baru;
- membedakan status pengurus aktif operasional, pengurus resmi, dan pendamping transisi;
- menjaga agar keputusan setelah Sertijab berada pada pengurus baru;
- menjadi payung untuk SOP turunan terkait oprec pengurus, first meet, LDK/Makrab, Sertijab, dan transisi kepengurusan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- alur awal rekrutmen pengurus baru;
- status pengurus setelah announcement dan First Meet FA;
- masa kerja aktif pengurus Forum Asisten;
- alur LDK/Makrab sebelum Sertijab;
- Sertijab sebagai peresmian kepengurusan baru;
- peran pengurus lama sebagai pendamping transisi setelah Sertijab;
- batas bahwa detail teknis tiap event tidak dibahas dalam SOP ini.
3. Pihak Terkait
Pihak yang terlibat dalam SOP ini:
- Pengurus lama Forum Asisten.
- Pengurus baru Forum Asisten.
- Ketua pengurus baru.
- Sekretaris Forum Asisten.
- Seluruh divisi Forum Asisten.
- Sekretaris Program Studi sebagai undangan dialog pada Sertijab.
- Pembina Fakultas apabila dibutuhkan untuk arahan atau eskalasi.
4. Istilah yang Digunakan
Pengurus Lama: pengurus Forum Asisten dari periode sebelumnya.Pengurus Baru: pengurus Forum Asisten hasil proses oprec pengurus pada periode berjalan.Pengurus Aktif Operasional: pengurus baru yang sudah diumumkan, mengikuti First Meet FA, dan mulai menjalankan tugas Forum Asisten.Pengurus Resmi: pengurus baru yang sudah diperkenalkan dan disahkan melalui Sertijab.Pendamping Transisi: pengurus lama yang membantu transfer knowledge setelah Sertijab tanpa mengambil keputusan final.Sertijab: serah terima jabatan sebagai peresmian kepengurusan baru dan forum dialog dengan Sekretaris Program Studi.LDK/Makrab: kegiatan internal yang wajib dilakukan sebelum Sertijab.TK: Temu Koordinator.TL: Temu Laboran atau Temu Lab.TFT: Training for Trainer.Tembes: Temu Besar.
5. Ketentuan Umum
- Siklus kepengurusan Forum Asisten dimulai dari oprec pengurus dan berlanjut sampai transisi menuju periode berikutnya.
- Alur awal pengurus baru adalah oprec pengurus, wawancara pengurus, announcement, First Meet FA, lalu menjadi pengurus aktif operasional.
- Setelah First Meet FA, pengurus baru sudah dapat menjalankan tugas operasional Forum Asisten.
- LDK/Makrab wajib dilakukan sebelum Sertijab.
- Sertijab menjadi titik peresmian kepengurusan baru.
- Sertijab wajib mengundang Sekretaris Program Studi untuk dialog Forum Asisten.
- Setelah Sertijab, keputusan final Forum Asisten berada pada Ketua pengurus baru.
- Pengurus lama yang masih membantu setelah Sertijab hanya berperan sebagai pendamping transisi dan transfer knowledge.
- Pengurus lama dapat membantu oprec asisten praktikum terakhir setelah Sertijab, tetapi tidak menjadi pengambil keputusan final.
- Detail teknis setiap event seperti TK, TL, TFT, Tembes, Bukber, LDK/Makrab, Sertijab, dan Sidak Asisten diatur dalam SOP event atau lampiran masing-masing.
6. Peta Siklus Kepengurusan
rendering diagram…
7. Prosedur
7.1 Rekrutmen Awal Pengurus Baru
- Pengurus lama membuka oprec pengurus untuk periode berikutnya.
- Calon pengurus mengikuti proses wawancara pengurus.
- Pengurus lama mengumumkan hasil penerimaan melalui announcement.
- Pengurus baru mengikuti First Meet FA.
- Setelah First Meet FA, pengurus baru berstatus sebagai pengurus aktif operasional.
7.2 Masa Kerja Aktif
- Pengurus aktif operasional menjalankan tugas sesuai divisi dan kebutuhan Forum Asisten.
- Program kerja yang dijalankan dalam masa kerja aktif mencakup:
- oprec asisten praktikum;
- kepanitiaan Training for Trainer atau TFT;
- kepanitiaan Temu Koordinator;
- kepanitiaan Temu Besar atau Tembes;
- kepanitiaan Temu Laboran atau Temu Lab;
- sidak asisten;
- open PO lanyard;
- open PO jaket;
- bukber dengan mengundang pengurus lama.
- Daftar program kerja pada poin ini menjadi cakupan siklus kepengurusan, sedangkan detail teknis event mengikuti SOP Event Umum dan SOP event turunan terkait.
7.3 Persiapan Pergantian Kepengurusan
- Pengurus lama mengumumkan proses wawancara pengurus baru untuk periode berikutnya.
- Pengurus lama dan pengurus baru melaksanakan LDK/Makrab sebelum Sertijab.
- LDK/Makrab digunakan sebagai penguatan internal, pengenalan kerja, dan transfer knowledge awal.
- LDK/Makrab tidak menggantikan Sertijab sebagai peresmian kepengurusan.
7.4 Sertijab
- Sertijab dilaksanakan setelah LDK/Makrab.
- Sertijab menjadi forum peresmian kepengurusan baru.
- Sertijab mengundang Sekretaris Program Studi untuk dialog Forum Asisten.
- Setelah Sertijab selesai, pengurus baru berstatus sebagai pengurus resmi.
- Setelah Sertijab, Ketua pengurus baru menjadi pemegang keputusan final pada urusan operasional Forum Asisten.
7.5 Transisi Setelah Sertijab
- Pengurus lama tetap dapat membantu pengurus baru dalam masa transisi.
- Bantuan pengurus lama setelah Sertijab dibatasi pada transfer knowledge, pendampingan teknis, dan bantuan operasional yang diminta atau disepakati bersama pengurus baru.
- Pengurus lama dapat membantu pelaksanaan oprec asisten praktikum terakhir sebagai bagian dari transisi.
- Keputusan final pada oprec asisten praktikum setelah Sertijab tetap berada pada Ketua pengurus baru dan struktur pengurus baru yang berlaku.
- Setelah bantuan oprec asisten praktikum terakhir selesai, pengurus lama melakukan pamitan dan tidak lagi menjalankan peran operasional reguler.
8. Dokumen dan Data yang Digunakan
- Daftar calon pengurus.
- Catatan atau form wawancara pengurus.
- Announcement pengurus baru.
- Daftar hadir First Meet FA.
- Daftar hadir LDK/Makrab.
- Rundown dan notulensi Sertijab.
- Daftar undangan Sekretaris Program Studi pada Sertijab.
- Catatan transfer knowledge dari pengurus lama kepada pengurus baru.
9. Output
- Pengurus baru yang aktif secara operasional setelah First Meet FA.
- Pengurus baru yang resmi setelah Sertijab.
- Catatan transfer knowledge antar-periode.
- Kejelasan batas peran pengurus lama setelah Sertijab.
- Alur siklus kepengurusan yang menjadi acuan SOP turunan.
10. Batas Peran
- Forum Asisten mengatur siklus internal kepengurusan, tetapi tetap berada di bawah koordinasi Program Studi melalui Pembina Fakultas.
- Kehadiran Sekretaris Program Studi pada Sertijab merupakan undangan dialog dan koordinasi, bukan pengambilalihan kewenangan internal Forum Asisten.
- Pengurus lama tidak mengambil keputusan final setelah Sertijab.
- Ketua pengurus baru mengambil keputusan final dalam ruang lingkup operasional Forum Asisten setelah Sertijab.
- Keputusan yang menyangkut pihak eksternal tetap mengikuti alur koordinasi dengan Pembina Fakultas, Program Studi, UPT/Laboratorium, DPK, atau pihak terkait sesuai konteks.
11. Hal yang Belum Dibahas Detail
- Detail teknis pelaksanaan tiap event tetap mengikuti SOP event atau lampiran masing-masing.
- Pembagian kerja detail untuk TK, TL, TFT, Tembes, Bukber, LDK/Makrab, Sertijab, dan Sidak Asisten diatur pada SOP event atau lampiran terpisah.
- Detail teknis oprec asisten praktikum dan oprec pengurus akan diatur dalam SOP rekrutmen masing-masing.
- Detail teknis open PO lanyard dan open PO jaket mengikuti SOP Merchandise dan Pre-Order serta form pendukung terkait.
- Detail teknis sidak asisten mengikuti SOP Event Sidak Asisten dan SOP evaluasi/pelanggaran terkait.
12. Eskalasi
- Perbedaan pendapat internal setelah Sertijab diselesaikan terlebih dahulu oleh Ketua pengurus baru bersama pengurus baru.
- Pengurus lama dapat memberi masukan sebagai pendamping transisi, tetapi tidak menjadi pemutus akhir.
- Jika masalah menyangkut relasi dengan Program Studi atau Pembina Fakultas, Ketua pengurus baru berkoordinasi sesuai alur kelembagaan Forum Asisten.
13. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan awal siklus kepengurusan Forum Asisten.
- SOP ini tidak menggantikan SOP rekrutmen, SOP event, SOP monitoring, atau SOP keuangan yang mengatur detail kegiatan masing-masing.
- Apabila terdapat perubahan alur regenerasi atau status pengurus, SOP ini wajib diperbarui bersama dokumen terkait.
