1. Overview
  2. GLOSSARY DOKUMENTASI SOP FORUM ASISTEN

GLOSSARY DOKUMENTASI SOP FORUM ASISTEN

Dokumen ini berisi istilah resmi yang wajib digunakan secara konsisten di seluruh dokumen SOP Forum Asisten.

IstilahDefinisiRuang Lingkup Forum AsistenBatas KewenanganDigunakan Dalam
Forum AsistenWadah koordinasi operasional asisten praktikum.Menghimpun, mengoordinasikan, menugaskan, merekap, dan menyiapkan data pendukung.Tidak menetapkan kebijakan akademik, jadwal lab, atau pencairan dana secara sepihak.Semua dokumen
Program StudiPihak akademik yang menaungi mata kuliah praktikum atau asistensi. Cakupan kerja Forum Asisten saat ini terhubung dengan Program Studi di FIK, FES, dan FST sebagaimana dicatat dalam referensi program studi.Menjadi pihak yang mengajukan atau memvalidasi kebutuhan asistensi dan mengalokasikan dana honorarium.Forum Asisten tidak mengambil alih kewenangan akademik Program Studi.SOP Induk, SOP Honorarium, SOP Rekrutmen
Pembina FakultasPerwakilan pembina dari FIK, FST, dan FES.Memberi arahan, validasi, pembinaan, dan eskalasi.Forum Asisten berkoordinasi melalui Pembina Fakultas.SOP Induk, SOP Pelanggaran
UPT/LaboratoriumPihak pengelola fasilitas dan jadwal laboratorium praktikum.Menyediakan informasi jadwal praktikum dan kondisi laboratorium.Forum Asisten tidak menetapkan jadwal laboratorium secara mandiri.SOP Induk, SOP Asisten, SOP Presensi
SarprasPihak pengelola sarana dan prasarana kampus yang berkaitan dengan fasilitas, perbaikan, penggantian, atau penghapusan barang.Menjadi tujuan koordinasi apabila Forum Asisten mencatat kebutuhan atau kendala fasilitas.Forum Asisten hanya mengajukan dan menindaklanjuti komunikasi, bukan memutuskan tindakan atas fasilitas kampus.SOP Inventaris dan Barang Lab, SOP Event
DPKPihak yang menerima dana dari Program Studi, melakukan checking data, memproses pencairan, dan mengirimkan honorarium kepada Asisten Praktikum.Memproses pencairan dan pengiriman honorarium sesuai mekanisme keuangan.Forum Asisten hanya menyiapkan data pendukung dan melakukan koordinasi.SOP Induk, SOP Honorarium
Dosen PengampuDosen yang mengampu mata kuliah praktikum atau kelas asistensi.Mengarahkan pelaksanaan akademik praktikum di kelas.Forum Asisten tidak mengambil alih keputusan akademik kelas.SOP Asisten, SOP Evaluasi
Asisten PraktikumMahasiswa yang telah mendaftar dan ditugaskan membantu dosen di laboratorium praktikum.Menjalankan asistensi, presensi, pelaporan, dan etika laboratorium.Tugas mengikuti jadwal, dosen, UPT/Laboratorium, dan ketentuan Forum Asisten.SOP Asisten, SOP Presensi
HonorariumDana kompensasi bagi asisten praktikum sesuai mekanisme yang berlaku.Data pendukung disiapkan Forum Asisten dan dihitung berdasarkan rekap presensi hasil Koordinator Inti sebelum diproses melalui Program Studi/DPK.Tidak boleh dijanjikan tanpa validasi dan proses administrasi.SOP Honorarium
Tahap Pencairan HonorariumPembagian waktu pencairan honorarium yang terdiri dari empat tahap: tahap 1 selama tiga minggu, tahap 2 selama empat minggu, tahap 3 selama tiga minggu, dan tahap 4 selama empat minggu.Menjadi acuan penempatan data honorarium apabila terjadi koreksi atau ketidaksesuaian.Tidak mengubah kewenangan Program Studi atau DPK dalam proses pencairan.SOP Honorarium, SOP Divisi
Jadwal PraktikumInformasi mata kuliah, kelas, dosen, laboratorium, hari, dan jam praktikum.Diperoleh dari UPT/Laboratorium dan digunakan untuk penugasan asisten.Tidak dibuat sepihak oleh Forum Asisten.SOP Presensi, SOP Asisten
Sistem Informasi Forum AsistenWebsite atau platform digital Forum Asisten yang mendukung proses oprec asisten, rekap data, jadwal, presensi, pelaporan, pooling, dan sertifikat.Menjadi sarana operasional lintas proses Forum Asisten.Tidak mengubah kewenangan pihak lain dan tetap mengikuti validasi SOP terkait.SOP Rekrutmen, SOP Asisten, SOP Presensi, SOP Evaluasi
Panduan Akses Sistem InformasiLampiran yang mengatur pemilik proses fitur, level akses, request perubahan, prioritas insiden, dan dokumentasi perubahan pada Sistem Informasi Forum Asisten.Digunakan IT Support dan pemilik proses untuk menjaga akses dan perubahan sistem tetap sesuai SOP.Tidak memberi kewenangan kepada IT Support untuk menetapkan status operasional seperti hasil oprec, validitas presensi, pelanggaran, honorarium, atau sertifikat.SOP IT Support, Referensi Sistem Informasi
Onboarding Teknis AsistenPanduan awal teknis untuk Asisten Praktikum setelah diterima, termasuk akses share module, panduan NetSupport, kanal kendala, dan eskalasi teknis.Digunakan untuk menyamakan informasi teknis awal sebelum atau saat Asisten Praktikum mulai bertugas.Tidak menetapkan isi akademik module dan tidak mengambil alih kewenangan UPT/Laboratorium atas perangkat atau konfigurasi lab.SOP Rekrutmen Asisten, SOP IT Support, Lampiran Onboarding Teknis Asisten
Share ModuleAkses atau penyampaian materi pendukung praktikum kepada Asisten Praktikum sesuai kebutuhan mata kuliah.Forum Asisten memfasilitasi penyampaian akses, konfirmasi akses, dan pencatatan kendala.Forum Asisten tidak mengubah isi akademik module tanpa arahan PJ Mata Kuliah atau Dosen Pengampu.SOP Rekrutmen Asisten, Lampiran Onboarding Teknis Asisten
NetSupportPerangkat lunak pendukung praktikum yang digunakan sesuai kebutuhan laboratorium.Forum Asisten dapat menyediakan panduan dasar penggunaan dan pencatatan kendala awal bagi Asisten Praktikum.Konfigurasi aplikasi, perangkat, jaringan, dan fasilitas laboratorium tetap berada pada kewenangan UPT/Laboratorium atau pihak berwenang.SOP IT Support, Lampiran Onboarding Teknis Asisten
Log Perubahan SistemForm pencatatan request fitur, bug, perubahan akses, tool baru, prioritas insiden, approval, status, dan dampak data/SOP.Digunakan untuk dokumentasi kerja IT Support dan serah terima teknis.Tidak menggantikan approval Ketua/Wakil atau pemilik proses untuk perubahan yang berdampak pada alur kerja.SOP IT Support, Lampiran Panduan Akses Sistem
Oprec AsistenProses open recruitment Asisten Praktikum melalui jalur rekomendasi atau jalur regular.Digunakan untuk menghimpun calon asisten, memfasilitasi seleksi, melakukan announcement, dan membentuk Rekap Data Asisten.Tidak menggantikan kewenangan akademik Program Studi atau Dosen Pengampu.SOP Rekrutmen Asisten, SOP Asisten
Jalur RekomendasiJalur rekrutmen Asisten Praktikum yang berasal dari rekomendasi Dosen Pengampu.Forum Asisten mencatat, memverifikasi data, dan memasukkan calon yang sesuai ke proses pendataan.Tidak dapat berasal dari klaim pribadi calon tanpa rekomendasi Dosen Pengampu.SOP Rekrutmen Asisten
Jalur RegularJalur rekrutmen Asisten Praktikum melalui pendaftaran, grup WhatsApp, konfirmasi PJ Mata Kuliah, seleksi, dan announcement.Menjadi jalur terbuka bagi calon asisten yang mengikuti mekanisme seleksi Forum Asisten.Tetap mengikuti kebutuhan mata kuliah dan validasi pihak terkait.SOP Rekrutmen Asisten
PJ Mata KuliahPenanggung jawab mata kuliah dalam proses koordinasi oprec atau seleksi asisten.Membantu konfirmasi kebutuhan, informasi seleksi, atau koordinasi calon asisten pada mata kuliah terkait.Tidak menggantikan kewenangan akademik Dosen Pengampu atau Program Studi.SOP Rekrutmen Asisten
Oprec PengurusProses open recruitment pengurus Forum Asisten untuk periode berikutnya.Digunakan untuk menjaring calon pengurus, melakukan seleksi administrasi, wawancara, penilaian, announcement, dan onboarding awal sampai First Meet FA.Tidak menggantikan Sertijab sebagai peresmian kepengurusan baru.SOP Rekrutmen Pengurus, SOP Siklus Kepengurusan
Wawancara PengurusTahap seleksi calon pengurus Forum Asisten untuk menilai motivasi, komitmen, pemahaman, minat divisi, dan kecocokan calon dengan kebutuhan kepengurusan.Menjadi dasar penilaian dan penempatan divisi calon pengurus.Hasil wawancara hanya menjadi dasar keputusan internal Forum Asisten dan tidak boleh memuat data pribadi yang tidak perlu dalam announcement.SOP Rekrutmen Pengurus
First Meet FAPertemuan awal setelah announcement pengurus baru untuk pengenalan Forum Asisten, struktur divisi, kanal komunikasi, dan tugas awal kepengurusan.Menjadi titik pengurus baru mulai berstatus sebagai Pengurus Aktif Operasional.Tidak menggantikan Sertijab sebagai peresmian formal kepengurusan.SOP Rekrutmen Pengurus, SOP Siklus Kepengurusan
Siklus Kepengurusan Forum AsistenAlur regenerasi pengurus dari oprec pengurus, wawancara, announcement, First Meet FA, masa kerja aktif, LDK/Makrab, Sertijab, transisi, sampai siklus berikutnya.Menjadi acuan status pengurus dan batas peran pengurus lama/pengurus baru.Tidak mengubah kedudukan Forum Asisten di bawah Program Studi melalui Pembina Fakultas.SOP Siklus Kepengurusan
Pengurus Aktif OperasionalPengurus baru yang sudah diumumkan dan mengikuti First Meet FA sehingga mulai menjalankan tugas operasional Forum Asisten.Dapat menjalankan program kerja dan tugas divisi sesuai arahan struktur Forum Asisten.Belum menggantikan fungsi peresmian Sertijab sebagai serah terima formal kepengurusan.SOP Siklus Kepengurusan
Pengurus ResmiPengurus baru yang sudah disahkan melalui Sertijab.Menjalankan kepengurusan setelah peresmian dan memegang kendali operasional periode baru.Tetap mengikuti alur koordinasi dengan Pembina Fakultas dan Program Studi untuk hal eksternal.SOP Siklus Kepengurusan
Pendamping TransisiPengurus lama yang membantu transfer knowledge setelah Sertijab.Memberi pendampingan teknis, berbagi arsip kerja, dan membantu oprec asisten praktikum terakhir apabila dibutuhkan.Tidak mengambil keputusan final setelah Sertijab.SOP Siklus Kepengurusan
SertijabSerah terima jabatan sebagai peresmian kepengurusan baru Forum Asisten.Menjadi momen peresmian pengurus baru dan forum dialog dengan Sekretaris Program Studi.Tidak menggantikan kewenangan Program Studi atau Pembina Fakultas.SOP Siklus Kepengurusan, SOP Event
LDK/MakrabKegiatan internal penguatan dan pengenalan pengurus yang wajib dilakukan sebelum Sertijab.Digunakan untuk pembekalan internal, pengenalan kerja, dan transfer knowledge awal.Tidak menggantikan Sertijab sebagai peresmian kepengurusan.SOP Siklus Kepengurusan, SOP Event
BukberKegiatan kebersamaan internal Forum Asisten yang dapat mengundang pengurus lama.Digunakan untuk menjaga relasi internal dan kebersamaan pengurus.Tidak menggantikan rapat formal atau forum pengambilan keputusan strategis.SOP Siklus Kepengurusan, SOP Event
Sidak AsistenKegiatan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan asistensi.Digunakan untuk mencatat kondisi pelaksanaan, kehadiran, dan temuan yang dapat menjadi input evaluasi atau klarifikasi.Tidak otomatis menetapkan pelanggaran atau sanksi tanpa proses klarifikasi sesuai SOP terkait.SOP Event Sidak, SOP Evaluasi, SOP Pelanggaran
Temu KoordinatorKegiatan Forum Asisten yang disingkat TK.Menjadi bagian dari program kerja atau event Forum Asisten.Detail teknis mengikuti SOP event terkait.SOP Event, SOP Siklus Kepengurusan
Temu Laboran / Temu LabKegiatan Forum Asisten yang disingkat TL.Menjadi bagian dari program kerja atau event Forum Asisten yang berkaitan dengan koordinasi laboratorium.Detail teknis mengikuti SOP event terkait dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.SOP Event, SOP Siklus Kepengurusan
Training for TrainerKegiatan Forum Asisten yang disingkat TFT.Menjadi bagian dari program kerja atau event Forum Asisten untuk pembekalan/training.Detail teknis mengikuti SOP event terkait.SOP Event, SOP Siklus Kepengurusan
Temu BesarKegiatan Forum Asisten yang disingkat Tembes.Menjadi bagian dari program kerja atau event besar Forum Asisten.Detail teknis mengikuti SOP event terkait dan koordinasi undangan mengikuti batas kewenangan Forum Asisten.SOP Event, SOP Siklus Kepengurusan
SOP Event UmumDokumen payung untuk pelaksanaan event Forum Asisten.Mengatur tahapan umum event dari inisiasi, pembagian tim, perencanaan, koordinasi eksternal, final check, pelaksanaan, evaluasi, dan arsip.Tidak menggantikan SOP event turunan yang mengatur detail tiap jenis event.SOP Event
Rundown EventSusunan waktu, agenda, PIC, dan kebutuhan teknis event.Menjadi acuan pelaksanaan dan koordinasi petugas event.Perubahan pada hari pelaksanaan wajib dicatat dalam laporan kegiatan.SOP Event, Form Rundown Event
Checklist EventDaftar kontrol persiapan event yang memuat area kerja, item, PIC, deadline, status, dan catatan.Digunakan untuk memastikan kebutuhan acara, sekretariat, Humas, DKV/PDD, perlengkapan, konsumsi, bendahara, dan IT Support tertangani.Tidak menggantikan tanggung jawab PIC pada masing-masing item.SOP Event, Form Checklist Event
Lapor AsistenFitur pada Sistem Informasi Forum Asisten untuk melaporkan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum di luar regulasi yang berlaku.Menjadi sumber data awal untuk proses evaluasi atau penanganan pelanggaran sesuai SOP terkait.Tidak otomatis membuktikan pelanggaran tanpa proses klarifikasi dan tindak lanjut yang sah.SOP Evaluasi, SOP Penanganan Pelanggaran
Pooling AsistenFitur pada Sistem Informasi Forum Asisten untuk menghimpun feedback atau penilaian terhadap Asisten Praktikum.Menjadi salah satu sumber data evaluasi Asisten Praktikum.Tidak otomatis menjadi bukti pelanggaran atau dasar sanksi tanpa konteks dan klarifikasi.SOP Evaluasi
Evaluasi AsistenProses rekap dan peninjauan data kinerja Asisten Praktikum berdasarkan data yang dapat ditelusuri.Digunakan untuk pembinaan, perbaikan proses, dan rujukan tindak lanjut apabila ada dugaan pelanggaran.Tidak menggantikan penilaian akademik Dosen Pengampu atau kewenangan Program Studi.SOP Evaluasi, SOP Pelanggaran
KPI AsistenRubrik evaluasi internal Asisten Praktikum berdasarkan indikator presensi, pelaksanaan tugas, komunikasi, feedback, administrasi, dan profesionalitas.Digunakan untuk membantu Forum Asisten membaca performa asisten secara konsisten.Tidak otomatis menjadi sanksi, honorarium, sertifikat, atau keputusan akademik.SOP Evaluasi, Lampiran Rubrik KPI Asisten
Pelanggaran AsistenDugaan tindakan Asisten Praktikum yang tidak sesuai regulasi, etika, tugas asistensi, atau ketentuan laboratorium.Ditangani melalui pencatatan laporan, penyaringan, klarifikasi, tindak lanjut internal, atau eskalasi.Tidak boleh dinyatakan terbukti sebelum proses klarifikasi dan tindak lanjut selesai.SOP Penanganan Pelanggaran
Matriks Pelanggaran AsistenLampiran klasifikasi awal dugaan pelanggaran Asisten Praktikum berdasarkan kategori, tingkat dugaan, data minimum, dan rekomendasi tindak lanjut.Digunakan untuk membuat tindak lanjut awal lebih proporsional dan terdokumentasi.Tidak menggantikan klarifikasi dan tidak menetapkan sanksi otomatis.SOP Penanganan Pelanggaran, SOP Evaluasi
Klarifikasi PelanggaranProses meminta dan mencatat keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum.Digunakan untuk menentukan status laporan dan tindak lanjut.Tidak menggantikan keputusan pihak berwenang di luar Forum Asisten.SOP Penanganan Pelanggaran
Pengunduran Diri AsistenProses Asisten Praktikum menghentikan penugasan dengan pencatatan tanggal aktif terakhir dan dampak administrasi.Digunakan untuk menyinkronkan Rekap Data Asisten, jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat.Tidak menghapus riwayat presensi valid dan tidak menetapkan kebutuhan akademik pengganti secara sepihak.SOP Pengunduran Diri Asisten
Pergantian AsistenProses mengganti Asisten Praktikum pada mata kuliah atau kelas setelah pengunduran diri atau perubahan penugasan.Dikoordinasikan melalui data asisten cadangan, rekomendasi Dosen Pengampu, atau proses rekrutmen sesuai SOP.Tetap mengikuti kebutuhan mata kuliah dan koordinasi pihak terkait.SOP Pengunduran Diri Asisten, SOP Rekrutmen Asisten
Sertifikat AsistenDokumen administrasi yang diberikan kepada Asisten Praktikum berdasarkan status dan data asistensi yang dapat diverifikasi.Diproses oleh Sekretaris berdasarkan Rekap Data Asisten, status penugasan, periode asistensi, dan catatan terkait.Tidak diterbitkan otomatis oleh sistem tanpa validasi data dan tidak menggantikan penilaian akademik mata kuliah.SOP Asisten, SOP Administrasi Sertifikat
Presensi ManualMetode presensi asisten yang memerlukan bukti manual ketika presensi scan QR tidak valid, kondisi praktikum terlalu ramai sehingga scan QR terhambat, atau presensi scan QR belum dibuat/tersedia.Menjadi bagian dari data presensi yang direkap dan dicrosscheck oleh Koordinator Inti; pengajuan memuat kategori alasan, deskripsi alasan, informasi sesi, dan bukti selfie minimal yang menampilkan wajah Asisten Praktikum serta konteks laboratorium; bukti diajukan maksimal satu minggu setelah praktikum.Bukti manual yang diajukan melewati batas waktu satu minggu, terindikasi duplikat, digunakan ulang, atau tidak sesuai sesi tidak memenuhi ketentuan pengajuan.SOP Presensi, SOP Honorarium
Presensi Scan QRMetode presensi asisten melalui pemindaian QR pada sistem informasi Forum Asisten.Menjadi bagian dari data presensi yang ikut direkap oleh Koordinator Inti.Tetap mengikuti validasi dan penggunaan data sesuai SOP terkait.SOP Presensi, SOP Honorarium
Crosscheck PresensiProses pemeriksaan kesesuaian data presensi sebelum digunakan sebagai dasar administrasi lanjutan.Dilakukan oleh Koordinator Inti khusus untuk presensi manual selama tiga hari sebelum data digunakan dalam tahap pencairan honorarium, sedangkan presensi scan QR tetap direkap bersama data presensi lainnya.Tidak menggantikan persetujuan pihak lain dalam proses honorarium.SOP Presensi, SOP Honorarium, SOP Divisi
Daftar Klarifikasi PresensiDaftar data presensi bermasalah yang perlu diputuskan sebelum masuk rekap akhir.Digunakan Koordinator Inti untuk mencatat data menunggu, valid, ditolak, atau dibawa ke Ketua/Wakil; klarifikasi kepada Asisten Praktikum dilakukan hanya melalui WhatsApp Hotline FA.Tidak boleh menjadi jalur pengesahan di luar batas kewenangan Forum Asisten.SOP Presensi, SOP Divisi, SOP Honorarium
Rekap Data AsistenData induk asisten yang memuat informasi administrasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan asistensi, termasuk data nomor rekening.Digunakan Bendahara untuk mencocokkan data sebelum pengajuan honorarium.Harus dikelola sesuai prinsip perlindungan data dan kebutuhan administrasi.SOP Honorarium, SOP Rekrutmen, SOP Divisi
Komunikasi Resmi Pengajuan HonorariumPenyampaian pemberitahuan dan paket dokumen formal pengajuan honorarium yang sudah lengkap kepada pihak eksternal terkait sesuai tanggal pengajuan masing-masing Program Studi, disertai follow-up terjadwal pada Hari H, H+3, dan H+6.Dilakukan oleh Humas setelah data selesai dicek Bendahara; kelengkapan dinilai per Program Studi sehingga paket yang sudah siap dapat tetap diproses sesuai tanggalnya; setelah Program Studi ACC, DPK selesai checking, dan pengiriman honorarium diproses, DPK mengonfirmasi status akhir kepada Humas untuk diumumkan kepada Asisten Praktikum; jika proses belum selesai setelah H+6, Humas melakukan eskalasi kepada Ketua dan Wakil Ketua.Tidak menggantikan validasi internal, persetujuan Program Studi, checking DPK, atau pengiriman honorarium oleh DPK.SOP Honorarium, SOP Divisi
Log Komunikasi HonorariumForm pencatatan pengiriman awal, follow-up Hari H, H+3, H+6, eskalasi, revisi, dan konfirmasi akhir proses honorarium.Digunakan Humas untuk memastikan komunikasi honorarium dapat ditelusuri.Tidak boleh memuat data rekening atau informasi pribadi yang tidak diperlukan.SOP Honorarium, Form Log Komunikasi Honorarium
Keuangan Internal Forum AsistenPengelolaan kas, pemasukan, pengeluaran, bukti transaksi, dan laporan keuangan internal Forum Asisten.Dikelola Bendahara untuk kebutuhan program kerja, kegiatan, dan transaksi internal seperti merchandise/pre-order.Tidak mencakup pencairan honorarium oleh DPK dan tidak boleh dicampur dengan dana honorarium Asisten Praktikum.SOP Pengelolaan Keuangan, SOP Bendahara
Inventaris / Barang LabCatatan kebutuhan, kendala, peminjaman, penggantian, penghapusan, atau tindak lanjut barang/fasilitas laboratorium yang diketahui Forum Asisten.Digunakan untuk menyiapkan pengajuan atau komunikasi kepada UPT/Laboratorium atau Sarpras.Forum Asisten tidak menjadi pemilik atau pemutus akhir atas barang/fasilitas kampus.SOP Inventaris dan Barang Lab
Merchandise / Pre-OrderKegiatan pemesanan produk Forum Asisten seperti jaket atau lanyard dengan periode, harga, pembayaran, produksi, dan distribusi yang ditentukan.Dikelola sebagai program kerja atau kebutuhan komunitas Forum Asisten dengan rekap pemesan dan pembayaran yang jelas.Dana PO tidak boleh dicampur dengan honorarium; Forum Asisten tidak menjamin vendor di luar kesepakatan yang dibuat.SOP Merchandise dan Pre-Order, Form PO
Kebijakan PO MerchandiseLampiran yang mengatur vendor, perubahan pesanan, refund, komplain, keterlambatan produksi, dan closing PO.Digunakan panitia PO, Bendahara, Humas, dan Ketua/Wakil untuk menjaga administrasi PO tetap konsisten.Tidak menjadikan Forum Asisten penjamin vendor di luar kesepakatan dan tidak boleh memakai dana honorarium untuk menutup selisih PO.SOP Merchandise dan Pre-Order, Lampiran Kebijakan PO Merchandise
Refund POPengembalian dana pemesan PO karena pembatalan, kelebihan bayar, pembayaran ganda, produk tidak tersedia, atau kesalahan panitia/vendor yang tidak dapat diperbaiki.Dikelola Bendahara dan penanggung jawab PO dengan catatan alasan, nominal, persetujuan, dan bukti pengembalian.Tidak otomatis berlaku untuk perubahan pikiran atau kesalahan data pemesan setelah data dikunci.SOP Merchandise dan Pre-Order, Lampiran Kebijakan PO Merchandise
Closing POPenutupan administrasi PO setelah pembayaran, produksi, distribusi, komplain, refund, laporan keuangan, dan arsip memiliki status akhir.Digunakan untuk memastikan PO selesai pada periode yang sama dan tidak menyisakan data menggantung.Tidak boleh dilakukan jika masih ada dana, komplain, refund, atau distribusi tanpa status akhir.SOP Merchandise dan Pre-Order, Form Rekap PO
Kebutuhan KontenRincian kebutuhan komunikasi yang menjadi dasar pembuatan desain dan publikasi konten Forum Asisten.Disusun oleh Humas dan diteruskan kepada DKV untuk kebutuhan desain visual.Tidak menggantikan persetujuan akhir Ketua atau Wakil Ketua sebelum publikasi.SOP Divisi, SOP Media Sosial
WhatsApp HotlineKanal komunikasi resmi Forum Asisten melalui WhatsApp untuk kebutuhan informasi dan komunikasi dengan pihak terkait.Dikelola oleh Humas sebagai bagian dari komunikasi Forum Asisten.Penggunaan kanal tetap mengikuti etika komunikasi dan batas kewenangan Forum Asisten.SOP Divisi, SOP Komunikasi
NotulensiCatatan resmi hasil rapat atau koordinasi Forum Asisten.Dikelola oleh Sekretaris sebagai bagian dari tertib dokumentasi organisasi.Tidak menggantikan keputusan formal apabila dibutuhkan dokumen pengesahan lain.SOP Divisi, SOP Administrasi
Arsip DokumenKumpulan dokumen aktif atau historis Forum Asisten yang disimpan sesuai struktur dan kebutuhan akses.Digunakan untuk menyimpan SOP, form, surat, notulensi, laporan kegiatan, sertifikat, dan dokumen pendukung.Data sensitif hanya boleh diakses pihak yang membutuhkan.SOP Administrasi dan Dokumentasi
H-30Batas waktu paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal acara.Dapat digunakan sebagai istilah pada timeline kegiatan apabila tenggat tersebut sudah disetujui untuk periode berjalan.Penyebutan pada referensi historis tidak otomatis menetapkan H-30 sebagai tenggat aktif.Referensi Sumber Resmi Lama Bendahara, SOP Event bila disahkan
H+14Batas waktu paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal acara.Dapat digunakan sebagai istilah pada timeline LPJ apabila tenggat tersebut sudah disetujui untuk periode berjalan.Penyebutan pada referensi historis tidak otomatis menetapkan H+14 sebagai tenggat aktif.Referensi Sumber Resmi Lama Bendahara, SOP Keuangan bila disahkan
Dokumen Resmi LamaDokumen resmi dari periode sebelumnya yang diakui sebagai sumber pengetahuan atau rekaman kerja.Digunakan untuk transfer knowledge dan penelusuran keputusan lama.Tidak otomatis mengubah SOP aktif dan harus dibandingkan dengan governance terbaru.Referensi Historis
Referensi HistorisCatatan Markdown yang memetakan dokumen resmi lama, status keberlakuan, dan perbedaannya dengan aturan saat ini.Menjaga pengetahuan lama tetap terlacak tanpa mencampurkannya dengan aturan aktif.Tidak menjadi dasar pelaksanaan langsung kecuali sudah diturunkan dan disetujui.Folder References
Retensi ArsipAturan masa simpan dokumen aktif dan arsip historis Forum Asisten.Digunakan untuk menentukan kapan dokumen tetap aktif, dipindahkan ke arsip, dibatasi, atau ditinjau ulang.Tidak menjadi dasar menghapus dokumen yang masih dibutuhkan untuk audit, honorarium, sertifikat, atau keputusan kelembagaan.SOP Arsip, Lampiran Retensi Arsip
Matriks Akses DokumenDaftar batas akses baca, ubah, unduh, atau kirim untuk jenis dokumen tertentu.Digunakan untuk melindungi data sensitif seperti rekening, bukti pembayaran, alamat, klarifikasi pelanggaran, dan akses sistem.Tidak membuka akses di luar kebutuhan proses dan tidak menggantikan persetujuan Ketua/Wakil untuk kasus sensitif.SOP Arsip, Lampiran Retensi Arsip
Surat Resmi Forum AsistenDokumen komunikasi keluar yang disiapkan oleh Sekretaris dan/atau Humas untuk undangan, peminjaman, pengajuan, atau pengantar dokumen.Digunakan untuk komunikasi formal Forum Asisten kepada pihak terkait.Tidak boleh menjanjikan persetujuan, kehadiran, pencairan, atau tindakan dari pihak eksternal.SOP Arsip, SOP Event, SOP Honorarium
Laporan KegiatanDokumen ringkasan hasil kegiatan Forum Asisten.Memuat identitas kegiatan, ringkasan pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dokumentasi, dan lampiran.Tidak menggantikan laporan keuangan Bendahara apabila kegiatan memiliki penggunaan dana.SOP Laporan Kegiatan
Brief KontenDokumen kebutuhan konten dari Humas kepada DKV.Memuat tujuan konten, pesan utama, caption, kebutuhan visual, deadline desain, dan batasan data.Tidak menggantikan approval akhir Ketua/Wakil sebelum publikasi.SOP Media Sosial dan Publikasi
Panduan Desain DKVLampiran checklist desain dasar untuk menjaga konsistensi visual, brief minimum, output, revisi, dan arsip desain Forum Asisten.Digunakan DKV dan Humas dalam produksi aset visual.Tidak menggantikan Humas sebagai pemilik konten/caption/kanal dan tidak menggantikan approval Ketua/Wakil.SOP DKV, SOP Media Sosial
Kalender PublikasiJadwal publikasi konten Forum Asisten.Dikelola Humas untuk mengatur tanggal upload, deadline brief, deadline desain, PIC, approval, dan status publikasi.Tidak menjadi izin publikasi tanpa approval akhir Ketua/Wakil untuk konten yang memerlukan approval.SOP Media Sosial dan Publikasi
Persetujuan KontenPersetujuan akhir sebelum konten dipublikasikan pada kanal resmi Forum Asisten.Diberikan oleh Ketua atau Wakil Ketua setelah materi konten disiapkan.Tidak menggantikan tanggung jawab Humas dalam pengelolaan media sosial atau DKV dalam pembuatan desain visual.SOP Divisi, SOP Media Sosial
Grup DivisiGrup komunikasi internal masing-masing divisi Forum Asisten.Digunakan untuk koordinasi kerja harian dalam satu divisi.Tidak menggantikan kanal komunikasi resmi lintas divisi bila isu menyangkut seluruh pengurus.SOP Komunikasi Internal
Grup PengurusGrup komunikasi umum seluruh pengurus Forum Asisten.Digunakan untuk koordinasi lintas divisi dan pembahasan bersama seluruh pengurus.Tidak menggantikan dokumentasi formal apabila keputusan memerlukan arsip resmi.SOP Komunikasi Internal, SOP Divisi
Grup EventGrup komunikasi sementara untuk kegiatan atau event tertentu.Digunakan untuk koordinasi teknis pelaksanaan event.Bersifat spesifik pada kegiatan dan tidak menggantikan struktur divisi permanen.SOP Event
PDD EventKebutuhan publikasi, dokumentasi, desain, operator, dan arsip visual dalam pelaksanaan event.Dapat melibatkan DKV dan pihak lain sesuai pembagian tugas event.Pembagian peran harus ditetapkan sebelum event agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak menggantikan Humas sebagai pemilik publikasi.SOP Event, SOP Divisi, Lampiran PDD
SOP IndukDokumen payung yang mengatur kedudukan, pihak terkait, prinsip, dan alur koordinasi utama Forum Asisten.Menjadi acuan seluruh SOP turunan.Tidak memuat detail teknis berlebihan yang seharusnya berada di SOP turunan.Semua SOP
SOP TurunanSOP yang menjelaskan detail teknis dari salah satu area kerja Forum Asisten.Menjabarkan prosedur operasional berdasarkan SOP Induk.Tidak boleh bertentangan dengan SOP Induk.SOP Presensi, SOP Honorarium, SOP Rekrutmen, dan lainnya
FormTemplate data atau formulir pendukung SOP.Menyediakan format data yang digunakan dalam prosedur.Tidak boleh meminta data sensitif tanpa kebutuhan jelas.Form presensi, form honorarium, form laporan
LampiranDokumen pendukung yang melengkapi SOP.Menyediakan contoh, checklist, diagram, atau panduan tambahan.Tidak menggantikan ketentuan utama dalam SOP.Lampiran alur, checklist, contoh dokumen

Aturan Penggunaan Istilah

  1. Gunakan istilah persis seperti yang tercantum di glossary.
  2. Jangan mengganti UPT/Laboratorium menjadi istilah lain kecuali ada nama resmi yang disepakati.
  3. Jangan mengganti Pembina Fakultas tanpa validasi nama jabatan resmi.
  4. Jika ada istilah baru, tambahkan ke glossary sebelum dipakai luas di SOP.
  5. Jika definisi berubah, periksa dampaknya ke SOP Induk dan SOP turunan.