1. Overview
  2. SOP EVENT SIDAK ASISTEN

SOP EVENT SIDAK ASISTEN

Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Event Umum
Dokumen Terkait:

  1. SOP Asisten Praktikum
  2. SOP Presensi Asisten
  3. SOP Evaluasi Asisten
  4. SOP Penanganan Pelanggaran
  5. FORM-CHECKLIST-EVENT.md
  6. FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md

1. Tujuan

SOP ini mengatur Sidak Asisten sebagai kegiatan pemantauan lapangan untuk memastikan pelaksanaan asistensi berjalan sesuai ketentuan dan data evaluasi dapat ditelusuri.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup perencanaan jadwal sidak, pembagian tim, observasi lapangan, pencatatan temuan, klarifikasi awal, arsip data, dan tindak lanjut ke SOP Evaluasi atau SOP Penanganan Pelanggaran apabila diperlukan.

3. Pihak Terkait

  1. Ketua dan Wakil Ketua.
  2. Koordinator Inti.
  3. Sekretaris.
  4. Humas apabila ada komunikasi kepada pihak terkait.
  5. Tim sidak yang ditunjuk.
  6. Asisten Praktikum yang sedang bertugas.
  7. UPT/Laboratorium apabila sidak berkaitan dengan akses atau kondisi lab.
  8. Dosen Pengampu atau Program Studi apabila tindak lanjut membutuhkan koordinasi akademik.

4. Ketentuan Umum

  1. Sidak Asisten adalah kegiatan pemantauan dan pencatatan, bukan penetapan pelanggaran otomatis.
  2. Tim sidak wajib membawa identitas atau penugasan yang jelas dari Forum Asisten.
  3. Observasi dilakukan tanpa mengganggu jalannya praktikum.
  4. Temuan sidak harus berbasis data yang dapat dijelaskan, bukan asumsi pribadi.
  5. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut mengikuti SOP Penanganan Pelanggaran.
  6. Jika ditemukan kendala presensi atau jadwal, tindak lanjut mengikuti SOP Presensi atau SOP Evaluasi.
  7. Data sidak tidak boleh disebarkan di grup umum.

5. Prosedur

5.1 Perencanaan

  1. Ketua/Wakil dan Koordinator Inti menentukan periode, tujuan, dan cakupan sidak.
  2. Koordinator Inti menyiapkan daftar jadwal praktikum yang akan dipantau.
  3. Tim sidak ditentukan sebelum pelaksanaan.
  4. Sekretaris menyiapkan format catatan sidak dan arsip.
  5. Jika sidak membutuhkan akses atau koordinasi lokasi, Humas atau pihak yang ditunjuk berkoordinasi dengan UPT/Laboratorium sesuai kebutuhan.

5.2 Pelaksanaan

  1. Tim sidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Tim sidak mengamati kehadiran asisten, kesesuaian jadwal, kondisi umum pelaksanaan, dan kendala yang terlihat.
  3. Tim sidak tidak menginterupsi praktikum kecuali ada kondisi mendesak.
  4. Jika perlu klarifikasi singkat, tim sidak meminta keterangan dengan sopan dan tidak mempermalukan pihak terkait.
  5. Temuan dicatat dengan tanggal, sesi, mata kuliah, kelas/lab, nama atau NIM asisten bila relevan, deskripsi temuan, bukti pendukung, dan PIC pencatat.

5.3 Tindak Lanjut

  1. Koordinator Inti dan Ketua/Wakil meninjau catatan sidak.
  2. Temuan administratif seperti presensi atau jadwal diarahkan ke SOP Presensi atau SOP Evaluasi.
  3. Dugaan pelanggaran diarahkan ke SOP Penanganan Pelanggaran dan tidak diumumkan sebelum proses klarifikasi.
  4. Temuan terkait fasilitas atau laboratorium dicatat untuk koordinasi dengan UPT/Laboratorium atau Sarpras apabila relevan.
  5. Sekretaris mengarsipkan rekap sidak dan tindak lanjut.

6. Output

  1. Jadwal dan tim sidak.
  2. Catatan observasi sidak.
  3. Daftar temuan dan status tindak lanjut.
  4. Rekomendasi evaluasi atau klarifikasi bila diperlukan.
  5. Arsip sidak yang terbatas aksesnya.

7. Batas Peran

  1. Forum Asisten melakukan pemantauan dan pencatatan dalam ruang lingkup asistensi, bukan menetapkan sanksi sepihak.
  2. Tim sidak tidak mengambil alih tugas Dosen Pengampu, UPT/Laboratorium, atau Program Studi.
  3. Temuan sidak menjadi input evaluasi atau klarifikasi, bukan bukti final tanpa proses lanjutan.

8. Ketentuan Penutup

SOP ini ditinjau ulang apabila format sidak, cakupan jadwal, atau mekanisme evaluasi asisten berubah.