1. Overview
  2. SOP ASISTEN PRAKTIKUM

SOP ASISTEN PRAKTIKUM

Status: Draft
Versi: v0.3
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. RULES.md
  2. GLOSSARY.md
  3. SOP Rekrutmen Asisten
  4. SOP Presensi Asisten
  5. SOP Honorarium Asisten
  6. SOP Evaluasi Asisten
  7. SOP Penanganan Pelanggaran
  8. SOP Pengunduran Diri dan Pergantian Asisten
  9. REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
  10. REFERENSI-PROGRAM-STUDI-AMIKOM.md
  11. SOP Administrasi Sertifikat Asisten

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk:

  1. mengatur status, peran, kewajiban, dan batas kerja Asisten Praktikum;
  2. memastikan Asisten Praktikum menjalankan tugas sesuai jadwal, arahan dosen, dan ketentuan laboratorium;
  3. menghubungkan status Asisten Praktikum dengan rekrutmen, jadwal, presensi, pelaporan, evaluasi, sertifikat, dan honorarium;
  4. menjaga agar Forum Asisten tidak mengambil alih kewenangan Program Studi, UPT/Laboratorium, atau Dosen Pengampu.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. status Asisten Praktikum;
  2. hak dan kewajiban Asisten Praktikum;
  3. penggunaan jadwal dan informasi penugasan;
  4. pelaksanaan asistensi di laboratorium;
  5. presensi dan pelaporan;
  6. data asisten dan sertifikat;
  7. relasi Asisten Praktikum dengan honorarium, evaluasi, dan pelanggaran.

SOP ini tidak membahas detail seleksi masuk Asisten Praktikum, teknis presensi, nominal honorarium, atau penanganan pelanggaran secara rinci karena diatur pada SOP turunan terkait.

3. Pihak Terkait

Pihak yang terlibat:

  1. Asisten Praktikum.
  2. Forum Asisten.
  3. Koordinator Inti.
  4. Dosen Pengampu.
  5. Program Studi.
  6. Pembina Fakultas.
  7. UPT/Laboratorium.
  8. DPK dalam konteks administrasi honorarium.

4. Ketentuan Umum

  1. Asisten Praktikum adalah mahasiswa yang telah terdata dan ditugaskan untuk membantu dosen dalam kegiatan praktikum atau asistensi.
  2. Status Asisten Praktikum diperoleh melalui proses rekrutmen, rekomendasi, atau pendataan yang sesuai dengan SOP Rekrutmen Asisten.
  3. Asisten Praktikum menjalankan tugas berdasarkan kebutuhan mata kuliah, jadwal praktikum, arahan Dosen Pengampu, dan koordinasi Forum Asisten.
  4. Jadwal praktikum bersumber dari UPT/Laboratorium atau pihak terkait yang berwenang, bukan ditetapkan sepihak oleh Forum Asisten.
  5. Penugasan Asisten Praktikum dikoordinasikan Forum Asisten berdasarkan kebutuhan Program Studi, informasi jadwal, dan data asisten.
  6. Asisten Praktikum wajib mengikuti ketentuan laboratorium, etika komunikasi, dan arahan akademik Dosen Pengampu selama bertugas.
  7. Asisten Praktikum wajib melakukan presensi sesuai SOP Presensi Asisten.
  8. Data presensi yang valid menjadi salah satu dasar administrasi honorarium dan evaluasi.
  9. Sertifikat Asisten Praktikum diproses berdasarkan status dan data asistensi yang tercatat sesuai ketentuan administrasi Forum Asisten.
  10. Laporan atau dugaan pelanggaran terhadap Asisten Praktikum tidak otomatis membuktikan pelanggaran dan wajib mengikuti proses klarifikasi pada SOP terkait.

5. Hak Asisten Praktikum

Asisten Praktikum berhak:

  1. menerima informasi jadwal penugasan yang relevan;
  2. menerima arahan tugas dari Dosen Pengampu atau pihak yang berwenang di kelas praktikum;
  3. memperoleh akses informasi presensi sesuai mekanisme Forum Asisten;
  4. memperoleh kesempatan klarifikasi apabila terdapat data presensi, laporan, atau evaluasi yang bermasalah;
  5. diproses dalam administrasi honorarium apabila memenuhi data dan ketentuan yang berlaku;
  6. memperoleh sertifikat apabila memenuhi ketentuan administrasi sertifikat yang berlaku.

6. Kewajiban Asisten Praktikum

Asisten Praktikum wajib:

  1. menjalankan tugas sesuai jadwal praktikum atau asistensi;
  2. hadir tepat waktu dan melakukan presensi sesuai prosedur;
  3. membantu Dosen Pengampu selama kegiatan praktikum sesuai arahan akademik yang diberikan;
  4. menjaga etika komunikasi dengan dosen, mahasiswa, laboran, pengurus Forum Asisten, dan pihak terkait;
  5. menjaga ketertiban, kebersihan, dan penggunaan fasilitas laboratorium;
  6. menyampaikan kendala jadwal atau kehadiran melalui kanal yang ditentukan Forum Asisten;
  7. mengisi atau memperbarui data asisten yang dibutuhkan untuk administrasi;
  8. tidak menggunakan data, akses, atau fasilitas praktikum di luar kebutuhan tugas;
  9. mengikuti proses klarifikasi apabila terdapat masalah presensi, laporan, atau evaluasi.

7. Alur Status Asisten Praktikum

rendering diagram…

8. Prosedur Umum

8.1 Pendataan dan Status

  1. Asisten Praktikum wajib terdata pada Rekap Data Asisten atau sistem yang digunakan Forum Asisten.
  2. Data minimal memuat nama, NIM, Program Studi, kontak yang diperlukan, mata kuliah atau kelas yang diampu, dan data administrasi lain sesuai kebutuhan.
  3. Data sensitif seperti nomor rekening hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi honorarium dan tidak untuk publikasi.
  4. Perubahan data wajib disampaikan melalui kanal yang ditentukan Forum Asisten.

8.2 Jadwal dan Penugasan

  1. Forum Asisten menghimpun informasi kebutuhan asisten dari Program Studi, Pembina Fakultas, Dosen Pengampu, atau pihak terkait sesuai alur yang berlaku.
  2. Forum Asisten memperoleh atau meminta jadwal praktikum dari UPT/Laboratorium atau sumber jadwal yang disepakati.
  3. Forum Asisten menyampaikan informasi penugasan kepada Asisten Praktikum.
  4. Asisten Praktikum wajib memeriksa informasi jadwal dan mengonfirmasi apabila terdapat kendala.
  5. Perubahan jadwal ditindaklanjuti melalui koordinasi Forum Asisten dengan pihak terkait.

8.3 Pelaksanaan Tugas

  1. Asisten Praktikum hadir sesuai jadwal penugasan.
  2. Asisten Praktikum membantu Dosen Pengampu dalam pelaksanaan praktikum.
  3. Asisten Praktikum mengikuti aturan UPT/Laboratorium selama berada di laboratorium.
  4. Kendala teknis kelas atau laboratorium disampaikan kepada Dosen Pengampu, Koordinator Inti, atau pihak terkait sesuai konteks.
  5. Asisten Praktikum tidak mengambil keputusan akademik kelas yang menjadi kewenangan Dosen Pengampu.

8.4 Presensi dan Pelaporan

  1. Asisten Praktikum melakukan presensi melalui metode yang tersedia.
  2. Presensi manual hanya digunakan sesuai kondisi yang diatur pada SOP Presensi Asisten.
  3. Asisten Praktikum menyampaikan data atau bukti pendukung presensi apabila diminta sesuai SOP Presensi.
  4. Laporan kegiatan atau kendala asistensi dicatat melalui kanal yang ditentukan apabila diperlukan.
  5. Data presensi dan laporan dapat digunakan sebagai data pendukung honorarium dan evaluasi.

8.5 Sertifikat Asisten

  1. Sertifikat Asisten Praktikum diproses berdasarkan data asistensi yang tercatat.
  2. Data sertifikat minimal mengacu pada identitas Asisten Praktikum, periode, dan status asistensi yang dapat diverifikasi.
  3. Sekretaris atau pihak administrasi terkait mengelola dokumen sertifikat sesuai SOP Administrasi Sertifikat Asisten.
  4. Sertifikat tidak diterbitkan apabila status atau data asistensi belum dapat diverifikasi.

9. Dokumen dan Data yang Digunakan

  1. Rekap Data Asisten.
  2. Jadwal praktikum dari UPT/Laboratorium atau sumber yang disepakati.
  3. Data penugasan mata kuliah atau kelas.
  4. Data presensi.
  5. Laporan kegiatan atau kendala asistensi apabila ada.
  6. Data evaluasi atau laporan dugaan pelanggaran apabila ada.
  7. Data administrasi sertifikat.

10. Output

  1. Data Asisten Praktikum yang tertib.
  2. Penugasan Asisten Praktikum yang dapat ditelusuri.
  3. Pelaksanaan asistensi sesuai jadwal dan arahan.
  4. Data presensi dan laporan yang dapat digunakan untuk proses lanjutan.
  5. Data pendukung honorarium, evaluasi, dan sertifikat.

11. Eskalasi

  1. Kendala jadwal atau pelaksanaan kelas dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Koordinator Inti, Dosen Pengampu, atau pihak terkait sesuai konteks.
  2. Kendala laboratorium dikoordinasikan dengan UPT/Laboratorium melalui jalur yang berlaku.
  3. Kendala akademik atau kebutuhan validasi dikoordinasikan kepada Program Studi melalui Pembina Fakultas apabila diperlukan.
  4. Dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui SOP Penanganan Pelanggaran setelah ada klarifikasi.
  5. Kendala honorarium mengikuti SOP Honorarium Asisten.

12. Batas Peran

  1. Asisten Praktikum membantu Dosen Pengampu, tetapi tidak menggantikan kewenangan akademik Dosen Pengampu.
  2. Forum Asisten mengoordinasikan data dan penugasan, tetapi tidak menetapkan kebijakan akademik Program Studi.
  3. Forum Asisten menggunakan jadwal dari UPT/Laboratorium atau sumber yang disepakati, bukan menetapkan jadwal laboratorium secara sepihak.
  4. Data asisten digunakan sesuai kebutuhan administrasi dan tidak boleh dipublikasikan tanpa kebutuhan yang jelas.

13. Ketentuan Penutup

  1. SOP ini menjadi acuan umum status dan tugas Asisten Praktikum.
  2. Detail rekrutmen, presensi, honorarium, evaluasi, pelanggaran, pengunduran diri, dan sertifikat diatur pada SOP atau lampiran terkait.
  3. Jika ada perubahan mekanisme rekrutmen, jadwal, sistem informasi, atau kebijakan pihak terkait, SOP ini wajib ditinjau bersama dokumen yang terdampak.