SOP PENANGANAN PELANGGARAN ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Evaluasi Asisten
- SOP Presensi Asisten
- FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md
- REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
- LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- mengatur alur penanganan laporan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum;
- memastikan fitur
Lapor Asistentidak diperlakukan sebagai bukti final tanpa klarifikasi; - menjaga proses penanganan tetap adil, terdokumentasi, dan proporsional;
- menjaga batas kewenangan Forum Asisten terhadap Program Studi, Dosen Pengampu, Pembina Fakultas, dan UPT/Laboratorium.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
- penyaringan awal laporan;
- pengumpulan data pendukung;
- klarifikasi kepada pihak terkait;
- keputusan tindak lanjut internal;
- eskalasi apabila laporan menyangkut kewenangan pihak luar.
3. Pihak Terkait
- Ketua dan Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Humas.
- Koordinator Inti.
- IT Support apabila laporan berasal dari sistem.
- Asisten Praktikum terlapor.
- Pelapor apabila identitas dan kanal komunikasinya tersedia.
- Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, atau UPT/Laboratorium apabila kasus menyangkut kewenangan pihak tersebut.
4. Ketentuan Umum
Lapor Asistenadalah kanal laporan dugaan pelanggaran, bukan putusan pelanggaran.- Setiap laporan wajib dicatat sebelum ditindaklanjuti.
- Laporan minimal perlu memuat pihak terlapor, konteks kejadian, waktu atau periode, dan uraian masalah.
- Laporan yang tidak memiliki data minimum diberi status
perlu informasi tambahan. - Asisten Praktikum terlapor berhak mendapatkan kesempatan klarifikasi.
- Data laporan dan klarifikasi bersifat terbatas dan tidak boleh dipublikasikan.
- Tindak lanjut internal Forum Asisten harus proporsional dengan data yang tersedia.
- Kasus yang berada di luar kewenangan Forum Asisten dieskalasikan kepada pihak yang berwenang.
- Matriks pelanggaran digunakan untuk klasifikasi awal dan rekomendasi tindak lanjut, bukan sebagai putusan otomatis.
5. Kategori Status Laporan
masuk: laporan baru diterima.perlu informasi tambahan: laporan belum memiliki data minimum.perlu klarifikasi: laporan cukup untuk dimintakan klarifikasi.selesai tanpa tindak lanjut: laporan tidak terbukti, tidak relevan, atau tidak cukup dasar.tindak lanjut internal: laporan perlu pembinaan atau tindakan internal Forum Asisten.eskalasi: laporan perlu dibawa ke Ketua/Wakil, Pembina Fakultas, Program Studi, Dosen Pengampu, atau UPT/Laboratorium sesuai konteks.
6. Alur Penanganan
rendering diagram…
7. Prosedur
7.1 Penerimaan dan Registrasi Laporan
- Laporan dapat berasal dari fitur
Lapor Asisten, WhatsApp Hotline FA, evaluasi, atau catatan internal yang relevan. - IT Support membantu menyediakan data laporan apabila laporan masuk melalui sistem.
- Humas mencatat laporan yang masuk melalui kanal komunikasi resmi.
- Sekretaris atau pihak administrasi yang ditunjuk membuat nomor atau kode laporan.
- Data laporan dicatat menggunakan FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md.
7.2 Penyaringan Awal
- Ketua dan Wakil Ketua atau pihak yang ditunjuk memeriksa apakah laporan berkaitan dengan Asisten Praktikum.
- Laporan yang tidak berkaitan dengan Asisten Praktikum tidak diproses pada SOP ini.
- Laporan yang belum memiliki data minimum diberi status
perlu informasi tambahan. - Laporan duplikat digabungkan ke catatan laporan yang sudah ada.
- Laporan yang mengandung risiko mendesak terhadap keselamatan, fasilitas, atau kegiatan praktikum segera dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk koordinasi cepat dengan pihak berwenang.
- Laporan yang memiliki data minimum diklasifikasikan menggunakan matriks pelanggaran untuk menentukan tingkat dugaan awal.
7.3 Pengumpulan Data Pendukung
- Koordinator Inti dapat menyediakan data presensi atau jadwal yang relevan.
- Humas dapat menyediakan catatan komunikasi resmi yang relevan.
- IT Support dapat menyediakan log atau data sistem yang relevan sepanjang sesuai kebutuhan.
- Data pendukung hanya digunakan untuk memeriksa konteks laporan.
- Data yang tidak relevan tidak dicatat dalam arsip kasus.
7.4 Klarifikasi
- Asisten Praktikum terlapor diberi kesempatan klarifikasi melalui kanal resmi yang ditentukan.
- Klarifikasi minimal mencatat tanggal, pihak yang diklarifikasi, ringkasan jawaban, dan data pendukung apabila ada.
- Jika pelapor dapat dihubungi, pelapor dapat diminta melengkapi informasi tanpa membuka data pribadi yang tidak diperlukan.
- Jika klarifikasi tidak mendapat respons sampai batas waktu yang ditentukan Ketua dan Wakil Ketua, kasus dapat diputuskan berdasarkan data yang tersedia dengan catatan
tidak ada respons. - Klarifikasi dicatat pada form klarifikasi dan tidak dipublikasikan.
7.5 Tindak Lanjut
- Ketua dan Wakil Ketua menentukan tindak lanjut berdasarkan laporan, data pendukung, dan klarifikasi.
- Matriks pelanggaran digunakan untuk membantu menentukan apakah tindak lanjut bersifat pengingat, pembinaan, evaluasi, eskalasi internal, atau koordinasi eksternal.
- Tindak lanjut internal dapat berupa pengingat, pembinaan, perbaikan komunikasi, atau rekomendasi evaluasi.
- Jika kasus menyangkut kewenangan akademik, Forum Asisten berkoordinasi dengan Dosen Pengampu atau Program Studi.
- Jika kasus menyangkut fasilitas atau tata tertib laboratorium, Forum Asisten berkoordinasi dengan UPT/Laboratorium.
- Jika kasus membutuhkan arahan kelembagaan, Ketua dan Wakil Ketua dapat melakukan eskalasi kepada Pembina Fakultas.
- Hasil tindak lanjut dicatat dan diarsipkan.
8. Dokumen dan Data yang Digunakan
- Data laporan dari
Lapor Asistenatau kanal resmi lain. - Data presensi atau jadwal apabila relevan.
- Catatan komunikasi resmi apabila relevan.
- Data sistem apabila relevan.
- FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md.
- LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md.
9. Output
- Daftar laporan dugaan pelanggaran.
- Catatan klarifikasi.
- Status akhir laporan.
- Rekomendasi tindak lanjut atau eskalasi.
- Arsip kasus terbatas.
- Kategori dugaan pelanggaran dan rekomendasi tindak lanjut apabila matriks digunakan.
10. Batas Peran
- Forum Asisten menangani laporan awal, klarifikasi, tindak lanjut internal, dan eskalasi.
- Forum Asisten tidak menetapkan sanksi akademik Program Studi.
- Forum Asisten tidak menggantikan kewenangan Dosen Pengampu dalam kelas.
- Forum Asisten tidak menggantikan kewenangan UPT/Laboratorium dalam tata tertib fasilitas.
- Laporan tidak boleh diumumkan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi dan tindak lanjut selesai.
- Kategori pada matriks pelanggaran tidak boleh dipakai sebagai sanksi otomatis.
11. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan penanganan laporan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum.
- Jika fitur
Lapor Asisten, kanal pelaporan, atau mekanisme eskalasi berubah, SOP ini wajib ditinjau bersama SOP Evaluasi Asisten dan SOP Asisten Praktikum.
