1. Overview
  2. SOP PENANGANAN PELANGGARAN ASISTEN

SOP PENANGANAN PELANGGARAN ASISTEN

Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. RULES.md
  2. GLOSSARY.md
  3. SOP Asisten Praktikum
  4. SOP Evaluasi Asisten
  5. SOP Presensi Asisten
  6. FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md
  7. REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
  8. LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk:

  1. mengatur alur penanganan laporan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum;
  2. memastikan fitur Lapor Asisten tidak diperlakukan sebagai bukti final tanpa klarifikasi;
  3. menjaga proses penanganan tetap adil, terdokumentasi, dan proporsional;
  4. menjaga batas kewenangan Forum Asisten terhadap Program Studi, Dosen Pengampu, Pembina Fakultas, dan UPT/Laboratorium.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
  2. penyaringan awal laporan;
  3. pengumpulan data pendukung;
  4. klarifikasi kepada pihak terkait;
  5. keputusan tindak lanjut internal;
  6. eskalasi apabila laporan menyangkut kewenangan pihak luar.

3. Pihak Terkait

  1. Ketua dan Wakil Ketua.
  2. Sekretaris.
  3. Humas.
  4. Koordinator Inti.
  5. IT Support apabila laporan berasal dari sistem.
  6. Asisten Praktikum terlapor.
  7. Pelapor apabila identitas dan kanal komunikasinya tersedia.
  8. Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, atau UPT/Laboratorium apabila kasus menyangkut kewenangan pihak tersebut.

4. Ketentuan Umum

  1. Lapor Asisten adalah kanal laporan dugaan pelanggaran, bukan putusan pelanggaran.
  2. Setiap laporan wajib dicatat sebelum ditindaklanjuti.
  3. Laporan minimal perlu memuat pihak terlapor, konteks kejadian, waktu atau periode, dan uraian masalah.
  4. Laporan yang tidak memiliki data minimum diberi status perlu informasi tambahan.
  5. Asisten Praktikum terlapor berhak mendapatkan kesempatan klarifikasi.
  6. Data laporan dan klarifikasi bersifat terbatas dan tidak boleh dipublikasikan.
  7. Tindak lanjut internal Forum Asisten harus proporsional dengan data yang tersedia.
  8. Kasus yang berada di luar kewenangan Forum Asisten dieskalasikan kepada pihak yang berwenang.
  9. Matriks pelanggaran digunakan untuk klasifikasi awal dan rekomendasi tindak lanjut, bukan sebagai putusan otomatis.

5. Kategori Status Laporan

  1. masuk: laporan baru diterima.
  2. perlu informasi tambahan: laporan belum memiliki data minimum.
  3. perlu klarifikasi: laporan cukup untuk dimintakan klarifikasi.
  4. selesai tanpa tindak lanjut: laporan tidak terbukti, tidak relevan, atau tidak cukup dasar.
  5. tindak lanjut internal: laporan perlu pembinaan atau tindakan internal Forum Asisten.
  6. eskalasi: laporan perlu dibawa ke Ketua/Wakil, Pembina Fakultas, Program Studi, Dosen Pengampu, atau UPT/Laboratorium sesuai konteks.

6. Alur Penanganan

rendering diagram…

7. Prosedur

7.1 Penerimaan dan Registrasi Laporan

  1. Laporan dapat berasal dari fitur Lapor Asisten, WhatsApp Hotline FA, evaluasi, atau catatan internal yang relevan.
  2. IT Support membantu menyediakan data laporan apabila laporan masuk melalui sistem.
  3. Humas mencatat laporan yang masuk melalui kanal komunikasi resmi.
  4. Sekretaris atau pihak administrasi yang ditunjuk membuat nomor atau kode laporan.
  5. Data laporan dicatat menggunakan FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md.

7.2 Penyaringan Awal

  1. Ketua dan Wakil Ketua atau pihak yang ditunjuk memeriksa apakah laporan berkaitan dengan Asisten Praktikum.
  2. Laporan yang tidak berkaitan dengan Asisten Praktikum tidak diproses pada SOP ini.
  3. Laporan yang belum memiliki data minimum diberi status perlu informasi tambahan.
  4. Laporan duplikat digabungkan ke catatan laporan yang sudah ada.
  5. Laporan yang mengandung risiko mendesak terhadap keselamatan, fasilitas, atau kegiatan praktikum segera dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk koordinasi cepat dengan pihak berwenang.
  6. Laporan yang memiliki data minimum diklasifikasikan menggunakan matriks pelanggaran untuk menentukan tingkat dugaan awal.

7.3 Pengumpulan Data Pendukung

  1. Koordinator Inti dapat menyediakan data presensi atau jadwal yang relevan.
  2. Humas dapat menyediakan catatan komunikasi resmi yang relevan.
  3. IT Support dapat menyediakan log atau data sistem yang relevan sepanjang sesuai kebutuhan.
  4. Data pendukung hanya digunakan untuk memeriksa konteks laporan.
  5. Data yang tidak relevan tidak dicatat dalam arsip kasus.

7.4 Klarifikasi

  1. Asisten Praktikum terlapor diberi kesempatan klarifikasi melalui kanal resmi yang ditentukan.
  2. Klarifikasi minimal mencatat tanggal, pihak yang diklarifikasi, ringkasan jawaban, dan data pendukung apabila ada.
  3. Jika pelapor dapat dihubungi, pelapor dapat diminta melengkapi informasi tanpa membuka data pribadi yang tidak diperlukan.
  4. Jika klarifikasi tidak mendapat respons sampai batas waktu yang ditentukan Ketua dan Wakil Ketua, kasus dapat diputuskan berdasarkan data yang tersedia dengan catatan tidak ada respons.
  5. Klarifikasi dicatat pada form klarifikasi dan tidak dipublikasikan.

7.5 Tindak Lanjut

  1. Ketua dan Wakil Ketua menentukan tindak lanjut berdasarkan laporan, data pendukung, dan klarifikasi.
  2. Matriks pelanggaran digunakan untuk membantu menentukan apakah tindak lanjut bersifat pengingat, pembinaan, evaluasi, eskalasi internal, atau koordinasi eksternal.
  3. Tindak lanjut internal dapat berupa pengingat, pembinaan, perbaikan komunikasi, atau rekomendasi evaluasi.
  4. Jika kasus menyangkut kewenangan akademik, Forum Asisten berkoordinasi dengan Dosen Pengampu atau Program Studi.
  5. Jika kasus menyangkut fasilitas atau tata tertib laboratorium, Forum Asisten berkoordinasi dengan UPT/Laboratorium.
  6. Jika kasus membutuhkan arahan kelembagaan, Ketua dan Wakil Ketua dapat melakukan eskalasi kepada Pembina Fakultas.
  7. Hasil tindak lanjut dicatat dan diarsipkan.

8. Dokumen dan Data yang Digunakan

  1. Data laporan dari Lapor Asisten atau kanal resmi lain.
  2. Data presensi atau jadwal apabila relevan.
  3. Catatan komunikasi resmi apabila relevan.
  4. Data sistem apabila relevan.
  5. FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md.
  6. LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md.

9. Output

  1. Daftar laporan dugaan pelanggaran.
  2. Catatan klarifikasi.
  3. Status akhir laporan.
  4. Rekomendasi tindak lanjut atau eskalasi.
  5. Arsip kasus terbatas.
  6. Kategori dugaan pelanggaran dan rekomendasi tindak lanjut apabila matriks digunakan.

10. Batas Peran

  1. Forum Asisten menangani laporan awal, klarifikasi, tindak lanjut internal, dan eskalasi.
  2. Forum Asisten tidak menetapkan sanksi akademik Program Studi.
  3. Forum Asisten tidak menggantikan kewenangan Dosen Pengampu dalam kelas.
  4. Forum Asisten tidak menggantikan kewenangan UPT/Laboratorium dalam tata tertib fasilitas.
  5. Laporan tidak boleh diumumkan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi dan tindak lanjut selesai.
  6. Kategori pada matriks pelanggaran tidak boleh dipakai sebagai sanksi otomatis.

11. Ketentuan Penutup

  1. SOP ini menjadi acuan penanganan laporan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum.
  2. Jika fitur Lapor Asisten, kanal pelaporan, atau mekanisme eskalasi berubah, SOP ini wajib ditinjau bersama SOP Evaluasi Asisten dan SOP Asisten Praktikum.