LAMPIRAN MATRIKS PELANGGARAN ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Penanganan Pelanggaran Asisten
Dokumen Terkait:
- SOP Evaluasi Asisten
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Presensi Asisten
- SOP Event Sidak Asisten
- FORM-KLARIFIKASI-PELANGGARAN-ASISTEN.md
1. Tujuan
Lampiran ini membantu Forum Asisten mengelompokkan dugaan pelanggaran Asisten Praktikum agar tindak lanjut awal lebih proporsional, terdokumentasi, dan tidak langsung berubah menjadi putusan tanpa klarifikasi.
2. Prinsip Penggunaan
- Matriks ini digunakan setelah laporan, temuan sidak, atau data evaluasi masuk ke proses penyaringan.
- Kategori pada matriks merupakan klasifikasi dugaan awal, bukan bukti final.
- Setiap dugaan pelanggaran tetap mengikuti proses klarifikasi pada SOP Penanganan Pelanggaran.
- Tindak lanjut internal Forum Asisten tidak boleh mengambil alih kewenangan Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, atau UPT/Laboratorium.
- Jika satu kasus masuk lebih dari satu kategori, gunakan kategori tertinggi sambil mencatat alasan klasifikasi.
- Pengulangan kasus dapat menaikkan tingkat tindak lanjut setelah pola kejadian dapat ditelusuri.
3. Tingkat Dugaan Pelanggaran
| Tingkat | Definisi Kerja | Contoh Indikasi | Tindak Lanjut Awal |
|---|---|---|---|
| Ringan | Dugaan masalah operasional yang dampaknya terbatas dan dapat diperbaiki dengan pengingat. | Terlambat konfirmasi, lupa merespons informasi teknis, keliru mengisi data non-sensitif, komunikasi kurang rapi. | Pengingat, pembinaan ringan, atau klarifikasi singkat. |
| Sedang | Dugaan masalah yang berdampak pada kelancaran praktikum, data, atau koordinasi dan membutuhkan catatan formal. | Tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas, presensi bermasalah berulang, mengabaikan instruksi koordinasi, tidak menjalankan tugas asistensi sesuai jadwal. | Klarifikasi formal, catatan pembinaan, rekomendasi evaluasi, atau koordinasi dengan pihak terkait. |
| Berat | Dugaan masalah yang berdampak serius pada peserta, fasilitas, data sensitif, kepercayaan, atau pelaksanaan praktikum. | Penyalahgunaan akses, memalsukan bukti, membocorkan data terbatas, perilaku tidak etis terhadap mahasiswa, merusak fasilitas, atau mengganggu pelaksanaan praktikum secara serius. | Dibawa ke Ketua/Wakil, klarifikasi formal, pembatasan akses internal bila diperlukan, dan eskalasi ke pihak berwenang sesuai konteks. |
| Eskalasi Khusus | Dugaan kasus yang sejak awal berada di luar kewenangan Forum Asisten atau memiliki risiko keselamatan/kelembagaan. | Risiko keselamatan, konflik serius, dugaan pelanggaran tata tertib kampus/lab yang membutuhkan pihak berwenang, atau isu akademik yang memerlukan Dosen/Prodi. | Ketua/Wakil menentukan jalur koordinasi ke Pembina Fakultas, Program Studi, Dosen Pengampu, UPT/Laboratorium, atau pihak terkait. |
4. Matriks Kategori
| Kategori | Contoh Dugaan | Data Minimum | Tingkat Awal | Catatan Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|---|
| Kehadiran dan Presensi | Tidak hadir, terlambat, konflik QR/manual, bukti presensi tidak sesuai. | Tanggal, sesi, mata kuliah, kelas, data presensi, catatan jadwal. | Ringan sampai Sedang | Ikuti SOP Presensi untuk validasi data; jangan langsung masuk pelanggaran jika masih konflik data. |
| Pelaksanaan Tugas | Tidak membantu praktikum sesuai penugasan, meninggalkan sesi tanpa koordinasi, tidak memahami tugas dasar. | Jadwal tugas, laporan kejadian, klarifikasi asisten, catatan PJ/Dosen jika ada. | Sedang | Dapat masuk evaluasi atau pembinaan sebelum eskalasi. |
| Komunikasi dan Koordinasi | Tidak merespons informasi penting, menyampaikan informasi keliru, atau melewati kanal koordinasi. | Kanal komunikasi, tanggal, pihak yang terlibat, ringkasan dampak. | Ringan sampai Sedang | Gunakan pengingat atau pembinaan jika dampak terbatas. |
| Etika dan Sikap | Sikap tidak profesional, komunikasi tidak pantas, atau perlakuan tidak sesuai terhadap peserta praktikum. | Uraian kejadian, waktu, pihak terkait, saksi atau bukti pendukung bila ada. | Sedang sampai Berat | Wajib klarifikasi; jika menyangkut pihak eksternal, koordinasikan melalui Ketua/Wakil. |
| Data dan Akses | Penyebaran data terbatas, penggunaan akses tanpa kebutuhan, manipulasi data, atau pembagian link terbatas ke pihak tidak berwenang. | Jenis data/akses, waktu kejadian, bukti perubahan atau penyebaran, pihak terdampak. | Berat | Batasi akses bila diperlukan sesuai panduan akses; eskalasi jika menyangkut data sensitif. |
| Fasilitas Laboratorium | Dugaan merusak, menyalahgunakan, atau mengabaikan aturan fasilitas laboratorium. | Lokasi lab, waktu, fasilitas terdampak, foto/catatan kondisi, klarifikasi. | Sedang sampai Eskalasi Khusus | Forum Asisten tidak memutuskan sanksi fasilitas; koordinasikan ke UPT/Laboratorium. |
| Akademik Mata Kuliah | Dugaan mengubah arahan praktikum, memberi instruksi akademik tidak sesuai, atau mengganggu proses akademik. | Mata kuliah, kelas, ringkasan instruksi, pihak yang memberi arahan, klarifikasi. | Sedang sampai Eskalasi Khusus | Koordinasikan dengan Dosen Pengampu atau Program Studi; FA tidak memutuskan substansi akademik. |
5. Aturan Pengulangan
- Dugaan ringan yang berulang dalam periode evaluasi yang sama dapat dinaikkan menjadi perhatian sedang setelah ada catatan yang dapat ditelusuri.
- Dugaan sedang yang berulang atau tidak membaik setelah pembinaan dapat dibawa ke Ketua/Wakil untuk keputusan tindak lanjut.
- Pengulangan tidak boleh disimpulkan hanya dari rumor; harus berdasarkan rekap, laporan, atau catatan klarifikasi.
- Riwayat kasus tidak boleh disebarkan ke pihak yang tidak berkepentingan.
6. Output Klasifikasi
Setiap penggunaan matriks menghasilkan:
- kategori dugaan;
- tingkat awal;
- data pendukung yang digunakan;
- status klarifikasi;
- rekomendasi tindak lanjut;
- pihak tujuan eskalasi apabila diperlukan.
7. Batas Peran
- Matriks ini tidak menetapkan sanksi akademik.
- Matriks ini tidak menggantikan proses klarifikasi.
- Matriks ini tidak menggantikan keputusan Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, UPT/Laboratorium, atau pihak kampus yang berwenang.
- Matriks ini hanya membantu Forum Asisten membuat klasifikasi awal dan rekomendasi tindak lanjut yang proporsional.
8. Ketentuan Penutup
Lampiran ini ditinjau ulang apabila SOP Penanganan Pelanggaran, SOP Evaluasi, fitur Lapor Asisten, atau mekanisme eskalasi berubah.
