SOP EVALUASI ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Presensi Asisten
- SOP Penanganan Pelanggaran
- FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md
- REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
- LAMPIRAN-RUBRIK-KPI-ASISTEN.md
- LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- mengatur sumber data evaluasi Asisten Praktikum;
- memastikan data presensi, pooling, dan laporan dipakai secara tertib;
- membedakan evaluasi umum dari penanganan dugaan pelanggaran;
- menyediakan dasar perbaikan asistensi tanpa mengambil alih kewenangan akademik Dosen Pengampu atau Program Studi.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- pengumpulan data evaluasi;
- rekap data presensi sebagai indikator kehadiran;
- data
Pooling Asistensebagai feedback; - data
Lapor Asistensebagai sinyal awal dugaan pelanggaran; - penyusunan rekap evaluasi;
- tindak lanjut evaluasi dan eskalasi.
SOP ini tidak mengatur sanksi rinci karena tindak lanjut dugaan pelanggaran diatur pada SOP Penanganan Pelanggaran.
3. Pihak Terkait
- Ketua dan Wakil Ketua.
- Koordinator Inti.
- Humas.
- IT Support apabila data berasal dari Sistem Informasi Forum Asisten.
- Sekretaris apabila evaluasi membutuhkan arsip atau notulensi.
- Asisten Praktikum.
- Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, atau UPT/Laboratorium apabila evaluasi membutuhkan klarifikasi pihak eksternal.
4. Ketentuan Umum
- Evaluasi Asisten menggunakan data yang dapat ditelusuri.
- Data presensi menjadi indikator kehadiran dan kedisiplinan presensi.
- Data
Pooling Asistenmenjadi feedback, bukan bukti pelanggaran otomatis. - Data
Lapor Asistenmenjadi sinyal awal yang harus dipilah sebelum masuk proses pelanggaran. - Evaluasi tidak boleh memuat data pribadi yang tidak diperlukan.
- Evaluasi tidak boleh dipakai untuk mempermalukan Asisten Praktikum.
- Evaluasi yang berisi dugaan pelanggaran wajib diarahkan ke SOP Penanganan Pelanggaran.
- Hasil evaluasi dapat menjadi dasar pembinaan, perbaikan komunikasi, kebutuhan pelatihan, atau rekomendasi tindak lanjut.
- KPI Asisten digunakan sebagai evaluasi internal dan tidak otomatis menentukan honorarium, sertifikat, sanksi, atau keputusan akademik.
5. Alur Evaluasi
rendering diagram…
6. Prosedur
6.1 Pengumpulan Data
- Koordinator Inti menyediakan data presensi yang sudah mengikuti SOP Presensi Asisten.
- IT Support menyediakan ekspor atau akses data
Pooling AsistendanLapor Asistenapabila data berasal dari sistem. - Humas dapat menyediakan catatan komunikasi resmi yang relevan dengan evaluasi.
- Data yang belum jelas sumbernya diberi status
perlu klarifikasi. - Data yang tidak relevan dengan asistensi tidak dimasukkan ke rekap evaluasi.
6.2 Penyaringan Data
- Ketua dan Wakil Ketua atau pihak yang ditunjuk memeriksa jenis data evaluasi.
- Data presensi dipakai untuk melihat kehadiran, keterlambatan, konflik presensi, atau pola ketidakhadiran.
- Data pooling dipakai untuk melihat feedback umum terhadap kualitas asistensi, komunikasi, dan dukungan praktikum.
- Data laporan dugaan pelanggaran dipisahkan dari feedback umum.
- Laporan yang memuat dugaan pelanggaran tidak disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi.
- Data duplikat, tidak lengkap, atau tidak dapat ditelusuri diberi catatan pada rekap evaluasi.
- Apabila data evaluasi akan dinilai secara kuantitatif, gunakan LAMPIRAN-RUBRIK-KPI-ASISTEN.md.
- Apabila data evaluasi mengandung dugaan pelanggaran, gunakan LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md untuk klasifikasi awal sebelum masuk tindak lanjut.
6.3 Rekap Evaluasi
- Rekap evaluasi disusun menggunakan FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md.
- Rekap evaluasi minimal memuat nama Asisten Praktikum, NIM, Program Studi, mata kuliah atau kelas, periode, sumber data, ringkasan indikator, status evaluasi, dan tindak lanjut.
- Status evaluasi minimal terdiri dari
baik,perlu perhatian,perlu klarifikasi, danditeruskan ke pelanggaran. - Rekap evaluasi yang memuat dugaan pelanggaran harus menyertakan rujukan ke catatan klarifikasi atau nomor laporan.
- Rekap evaluasi yang memakai KPI memuat nilai indikator, nilai akhir, kategori internal, dan catatan tindak lanjut.
- Rekap evaluasi disimpan oleh Sekretaris atau pihak administrasi yang ditunjuk.
6.4 Tindak Lanjut Evaluasi
- Evaluasi dengan status
baikdiarsipkan sebagai catatan kinerja. - Evaluasi dengan status
perlu perhatiandapat ditindaklanjuti melalui pembinaan internal atau pengingat kepada Asisten Praktikum. - Evaluasi dengan status
perlu klarifikasidiklarifikasi melalui kanal resmi yang ditentukan. - Evaluasi dengan status
diteruskan ke pelanggaranmengikuti SOP Penanganan Pelanggaran. - Jika evaluasi menyangkut jadwal, laboratorium, atau arahan akademik, Forum Asisten melakukan koordinasi kepada pihak terkait sesuai batas kewenangan.
7. Dokumen dan Data yang Digunakan
- Rekap presensi.
- Data
Pooling Asisten. - Data
Lapor Asisten. - Catatan komunikasi resmi apabila relevan.
- FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md.
- Catatan klarifikasi apabila ada.
- Rubrik KPI Asisten apabila evaluasi menggunakan nilai indikator.
- Matriks Pelanggaran Asisten apabila evaluasi memuat dugaan pelanggaran.
8. Output
- Rekap Evaluasi Asisten.
- Daftar Asisten Praktikum yang perlu pembinaan atau klarifikasi.
- Rekomendasi tindak lanjut.
- Rujukan ke SOP Penanganan Pelanggaran apabila terdapat dugaan pelanggaran.
- Nilai KPI dan kategori internal apabila evaluasi kuantitatif digunakan.
9. Eskalasi
- Evaluasi yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat operasional dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua.
- Dugaan pelanggaran diarahkan ke SOP Penanganan Pelanggaran.
- Isu yang menyangkut kewenangan akademik dikoordinasikan kepada Dosen Pengampu atau Program Studi melalui jalur yang berlaku.
- Isu yang menyangkut fasilitas laboratorium dikoordinasikan kepada UPT/Laboratorium melalui jalur yang berlaku.
10. Batas Peran
- Forum Asisten menyusun rekap evaluasi dan tindak lanjut internal, tetapi tidak menggantikan penilaian akademik Dosen Pengampu.
- Pooling dan laporan tidak otomatis menjadi bukti pelanggaran.
- Evaluasi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan data pribadi atau catatan negatif secara publik.
- Nilai KPI tidak otomatis menjadi dasar sanksi, honorarium, sertifikat, atau keputusan akademik.
11. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan evaluasi Asisten Praktikum.
- Jika indikator evaluasi, fitur sistem, atau alur pelaporan berubah, SOP ini wajib ditinjau bersama SOP Presensi dan SOP Penanganan Pelanggaran.
