1. Overview
  2. SOP EVALUASI ASISTEN

SOP EVALUASI ASISTEN

Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. RULES.md
  2. GLOSSARY.md
  3. SOP Asisten Praktikum
  4. SOP Presensi Asisten
  5. SOP Penanganan Pelanggaran
  6. FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md
  7. REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
  8. LAMPIRAN-RUBRIK-KPI-ASISTEN.md
  9. LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk:

  1. mengatur sumber data evaluasi Asisten Praktikum;
  2. memastikan data presensi, pooling, dan laporan dipakai secara tertib;
  3. membedakan evaluasi umum dari penanganan dugaan pelanggaran;
  4. menyediakan dasar perbaikan asistensi tanpa mengambil alih kewenangan akademik Dosen Pengampu atau Program Studi.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. pengumpulan data evaluasi;
  2. rekap data presensi sebagai indikator kehadiran;
  3. data Pooling Asisten sebagai feedback;
  4. data Lapor Asisten sebagai sinyal awal dugaan pelanggaran;
  5. penyusunan rekap evaluasi;
  6. tindak lanjut evaluasi dan eskalasi.

SOP ini tidak mengatur sanksi rinci karena tindak lanjut dugaan pelanggaran diatur pada SOP Penanganan Pelanggaran.

3. Pihak Terkait

  1. Ketua dan Wakil Ketua.
  2. Koordinator Inti.
  3. Humas.
  4. IT Support apabila data berasal dari Sistem Informasi Forum Asisten.
  5. Sekretaris apabila evaluasi membutuhkan arsip atau notulensi.
  6. Asisten Praktikum.
  7. Dosen Pengampu, Program Studi, Pembina Fakultas, atau UPT/Laboratorium apabila evaluasi membutuhkan klarifikasi pihak eksternal.

4. Ketentuan Umum

  1. Evaluasi Asisten menggunakan data yang dapat ditelusuri.
  2. Data presensi menjadi indikator kehadiran dan kedisiplinan presensi.
  3. Data Pooling Asisten menjadi feedback, bukan bukti pelanggaran otomatis.
  4. Data Lapor Asisten menjadi sinyal awal yang harus dipilah sebelum masuk proses pelanggaran.
  5. Evaluasi tidak boleh memuat data pribadi yang tidak diperlukan.
  6. Evaluasi tidak boleh dipakai untuk mempermalukan Asisten Praktikum.
  7. Evaluasi yang berisi dugaan pelanggaran wajib diarahkan ke SOP Penanganan Pelanggaran.
  8. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar pembinaan, perbaikan komunikasi, kebutuhan pelatihan, atau rekomendasi tindak lanjut.
  9. KPI Asisten digunakan sebagai evaluasi internal dan tidak otomatis menentukan honorarium, sertifikat, sanksi, atau keputusan akademik.

5. Alur Evaluasi

rendering diagram…

6. Prosedur

6.1 Pengumpulan Data

  1. Koordinator Inti menyediakan data presensi yang sudah mengikuti SOP Presensi Asisten.
  2. IT Support menyediakan ekspor atau akses data Pooling Asisten dan Lapor Asisten apabila data berasal dari sistem.
  3. Humas dapat menyediakan catatan komunikasi resmi yang relevan dengan evaluasi.
  4. Data yang belum jelas sumbernya diberi status perlu klarifikasi.
  5. Data yang tidak relevan dengan asistensi tidak dimasukkan ke rekap evaluasi.

6.2 Penyaringan Data

  1. Ketua dan Wakil Ketua atau pihak yang ditunjuk memeriksa jenis data evaluasi.
  2. Data presensi dipakai untuk melihat kehadiran, keterlambatan, konflik presensi, atau pola ketidakhadiran.
  3. Data pooling dipakai untuk melihat feedback umum terhadap kualitas asistensi, komunikasi, dan dukungan praktikum.
  4. Data laporan dugaan pelanggaran dipisahkan dari feedback umum.
  5. Laporan yang memuat dugaan pelanggaran tidak disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi.
  6. Data duplikat, tidak lengkap, atau tidak dapat ditelusuri diberi catatan pada rekap evaluasi.
  7. Apabila data evaluasi akan dinilai secara kuantitatif, gunakan LAMPIRAN-RUBRIK-KPI-ASISTEN.md.
  8. Apabila data evaluasi mengandung dugaan pelanggaran, gunakan LAMPIRAN-MATRIKS-PELANGGARAN-ASISTEN.md untuk klasifikasi awal sebelum masuk tindak lanjut.

6.3 Rekap Evaluasi

  1. Rekap evaluasi disusun menggunakan FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md.
  2. Rekap evaluasi minimal memuat nama Asisten Praktikum, NIM, Program Studi, mata kuliah atau kelas, periode, sumber data, ringkasan indikator, status evaluasi, dan tindak lanjut.
  3. Status evaluasi minimal terdiri dari baik, perlu perhatian, perlu klarifikasi, dan diteruskan ke pelanggaran.
  4. Rekap evaluasi yang memuat dugaan pelanggaran harus menyertakan rujukan ke catatan klarifikasi atau nomor laporan.
  5. Rekap evaluasi yang memakai KPI memuat nilai indikator, nilai akhir, kategori internal, dan catatan tindak lanjut.
  6. Rekap evaluasi disimpan oleh Sekretaris atau pihak administrasi yang ditunjuk.

6.4 Tindak Lanjut Evaluasi

  1. Evaluasi dengan status baik diarsipkan sebagai catatan kinerja.
  2. Evaluasi dengan status perlu perhatian dapat ditindaklanjuti melalui pembinaan internal atau pengingat kepada Asisten Praktikum.
  3. Evaluasi dengan status perlu klarifikasi diklarifikasi melalui kanal resmi yang ditentukan.
  4. Evaluasi dengan status diteruskan ke pelanggaran mengikuti SOP Penanganan Pelanggaran.
  5. Jika evaluasi menyangkut jadwal, laboratorium, atau arahan akademik, Forum Asisten melakukan koordinasi kepada pihak terkait sesuai batas kewenangan.

7. Dokumen dan Data yang Digunakan

  1. Rekap presensi.
  2. Data Pooling Asisten.
  3. Data Lapor Asisten.
  4. Catatan komunikasi resmi apabila relevan.
  5. FORM-REKAP-EVALUASI-ASISTEN.md.
  6. Catatan klarifikasi apabila ada.
  7. Rubrik KPI Asisten apabila evaluasi menggunakan nilai indikator.
  8. Matriks Pelanggaran Asisten apabila evaluasi memuat dugaan pelanggaran.

8. Output

  1. Rekap Evaluasi Asisten.
  2. Daftar Asisten Praktikum yang perlu pembinaan atau klarifikasi.
  3. Rekomendasi tindak lanjut.
  4. Rujukan ke SOP Penanganan Pelanggaran apabila terdapat dugaan pelanggaran.
  5. Nilai KPI dan kategori internal apabila evaluasi kuantitatif digunakan.

9. Eskalasi

  1. Evaluasi yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat operasional dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua.
  2. Dugaan pelanggaran diarahkan ke SOP Penanganan Pelanggaran.
  3. Isu yang menyangkut kewenangan akademik dikoordinasikan kepada Dosen Pengampu atau Program Studi melalui jalur yang berlaku.
  4. Isu yang menyangkut fasilitas laboratorium dikoordinasikan kepada UPT/Laboratorium melalui jalur yang berlaku.

10. Batas Peran

  1. Forum Asisten menyusun rekap evaluasi dan tindak lanjut internal, tetapi tidak menggantikan penilaian akademik Dosen Pengampu.
  2. Pooling dan laporan tidak otomatis menjadi bukti pelanggaran.
  3. Evaluasi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan data pribadi atau catatan negatif secara publik.
  4. Nilai KPI tidak otomatis menjadi dasar sanksi, honorarium, sertifikat, atau keputusan akademik.

11. Ketentuan Penutup

  1. SOP ini menjadi acuan evaluasi Asisten Praktikum.
  2. Jika indikator evaluasi, fitur sistem, atau alur pelaporan berubah, SOP ini wajib ditinjau bersama SOP Presensi dan SOP Penanganan Pelanggaran.