SOP REKRUTMEN ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.4
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Presensi Asisten
- SOP Pengunduran Diri dan Pergantian Asisten
- REFERENSI-SISTEM-INFORMASI-FORUM-ASISTEN.md
- REFERENSI-PROGRAM-STUDI-AMIKOM.md
- FORM-PENDAFTARAN-ASISTEN.md
- FORM-RUBRIK-SELEKSI-ASISTEN.md
- LAMPIRAN-ONBOARDING-TEKNIS-ASISTEN.md
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- mengatur proses rekrutmen Asisten Praktikum melalui jalur rekomendasi dan jalur regular;
- memastikan data calon asisten, hasil seleksi, dan penugasan awal tercatat dengan rapi;
- menghubungkan proses oprec dengan Rekap Data Asisten, jadwal, presensi, honorarium, dan sertifikat;
- menjaga agar Forum Asisten tetap berada pada fungsi koordinasi dan pendataan, bukan mengambil alih kewenangan akademik Program Studi atau Dosen Pengampu.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- penerimaan kebutuhan asisten;
- jalur rekomendasi Dosen Pengampu;
- jalur regular melalui seleksi;
- pendaftaran calon asisten;
- grup komunikasi oprec;
- konfirmasi PJ Mata Kuliah;
- seleksi calon asisten;
- announcement hasil;
- pendataan Asisten Praktikum yang diterima.
3. Pihak Terkait
Pihak yang terlibat:
- Forum Asisten.
- Koordinator Inti.
- Humas.
- IT Support apabila proses menggunakan Sistem Informasi Forum Asisten.
- Calon Asisten Praktikum.
- Asisten Praktikum.
- PJ Mata Kuliah.
- Dosen Pengampu.
- Program Studi.
- Pembina Fakultas apabila diperlukan untuk arahan atau validasi lintas Program Studi.
4. Istilah yang Digunakan
Oprec Asisten: proses open recruitment Asisten Praktikum.Jalur Rekomendasi: jalur calon asisten yang berasal dari rekomendasi Dosen Pengampu.Jalur Regular: jalur calon asisten yang mendaftar melalui mekanisme seleksi Forum Asisten.PJ Mata Kuliah: penanggung jawab mata kuliah dalam proses koordinasi oprec atau seleksi asisten.Rekap Data Asisten: data induk asisten yang telah diterima dan digunakan untuk penugasan serta administrasi lanjutan.
5. Ketentuan Umum
- Rekrutmen Asisten Praktikum dapat berjalan melalui jalur rekomendasi dan jalur regular.
- Jalur rekomendasi hanya dilakukan melalui Dosen Pengampu yang merekomendasikan nama mahasiswa.
- Jalur regular dilakukan melalui alur pendaftaran, masuk grup WhatsApp, menunggu konfirmasi PJ Mata Kuliah, seleksi, dan announcement.
- Calon yang sudah pendadaran dapat dipertimbangkan apabila masih menyatakan komitmen menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan mata kuliah.
- Calon yang sudah yudisium tidak diproses sebagai Asisten Praktikum baru.
- Forum Asisten menghimpun data calon asisten dan memfasilitasi koordinasi seleksi sesuai kebutuhan mata kuliah.
- Kebutuhan asisten dapat berasal dari Program Studi, Pembina Fakultas, Dosen Pengampu, atau data kebutuhan praktikum yang diterima Forum Asisten.
- Program Studi dan/atau Dosen Pengampu tetap memiliki kewenangan akademik terhadap kebutuhan mata kuliah dan kelas.
- Forum Asisten tidak menetapkan kebijakan akademik atau menggantikan keputusan akademik Dosen Pengampu.
- Calon asisten yang diterima wajib masuk ke Rekap Data Asisten sebelum menjalankan proses administrasi lanjutan.
- Data asisten yang diterima menjadi dasar informasi jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat.
6. Alur Rekrutmen
rendering diagram…
7. Prosedur
7.1 Persiapan Kebutuhan Asisten
- Forum Asisten menghimpun informasi kebutuhan Asisten Praktikum dari Program Studi, Pembina Fakultas, Dosen Pengampu, atau sumber koordinasi yang berlaku.
- Informasi kebutuhan minimal memuat mata kuliah, kelas, dosen, jumlah kebutuhan asisten, periode, dan catatan khusus apabila ada.
- Forum Asisten mencatat kebutuhan tersebut sebagai dasar pembukaan jalur rekomendasi atau jalur regular.
- Jika kebutuhan mata kuliah belum jelas, Forum Asisten melakukan klarifikasi kepada pihak pemberi informasi sesuai alur koordinasi.
7.2 Jalur Rekomendasi
- Dosen Pengampu menyampaikan nama mahasiswa yang direkomendasikan sebagai calon Asisten Praktikum.
- Forum Asisten mencatat data calon dari jalur rekomendasi.
- Forum Asisten memeriksa kelengkapan data administrasi calon asisten.
- Jika data belum lengkap, Forum Asisten meminta kelengkapan data kepada calon atau melalui kanal yang ditentukan.
- Calon dari jalur rekomendasi tetap masuk proses verifikasi dan pendataan sebelum dicatat sebagai Asisten Praktikum.
- Jalur rekomendasi tidak menghapus kewajiban calon untuk mengikuti ketentuan presensi, jadwal, etika, dan administrasi Asisten Praktikum.
7.3 Jalur Regular
- Forum Asisten membuka pendaftaran calon Asisten Praktikum melalui kanal yang ditentukan.
- Calon Asisten Praktikum mengisi data pendaftaran menggunakan form pendaftaran asisten.
- Calon yang mendaftar diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp oprec asisten.
- Calon menunggu konfirmasi dari PJ Mata Kuliah terkait kebutuhan, jadwal, atau proses seleksi.
- Forum Asisten dan/atau PJ Mata Kuliah menyampaikan informasi seleksi kepada calon.
- Calon mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang ditentukan untuk mata kuliah atau kelas terkait.
- Hasil seleksi dicatat menggunakan form rubrik seleksi asisten apabila seleksi memerlukan penilaian terstruktur.
- Hasil seleksi dicatat sebagai dasar announcement.
7.4 Seleksi dan Verifikasi
- Seleksi dapat mempertimbangkan kesesuaian kompetensi calon dengan mata kuliah atau kelas praktikum.
- Forum Asisten memeriksa status pendadaran atau yudisium calon berdasarkan data pendaftaran atau klarifikasi yang tersedia.
- Calon yang sudah pendadaran dan masih dipertimbangkan wajib diberi catatan komitmen pada catatan seleksi.
- Seleksi dapat melibatkan PJ Mata Kuliah, Dosen Pengampu, atau pihak yang ditentukan sesuai kebutuhan mata kuliah.
- Forum Asisten mencatat hasil seleksi dan status calon.
- Status calon minimal terdiri dari
diterima,tidak diterima,cadangan, atauperlu klarifikasi. - Calon yang datanya belum lengkap tidak dimasukkan ke Rekap Data Asisten sampai data diperbaiki.
- Apabila terjadi perbedaan informasi antara hasil seleksi, rekomendasi, dan kebutuhan mata kuliah, Forum Asisten melakukan klarifikasi kepada PJ Mata Kuliah atau Dosen Pengampu.
7.5 Announcement dan Pendataan
- Forum Asisten menyusun daftar calon yang diterima berdasarkan hasil rekomendasi atau seleksi yang sudah diverifikasi.
- Humas atau pihak komunikasi yang ditunjuk menyampaikan announcement melalui kanal resmi yang ditentukan.
- Announcement hanya memuat informasi yang diperlukan dan tidak memuat catatan penilaian pribadi.
- Calon yang diterima dicatat dalam Rekap Data Asisten.
- Rekap Data Asisten minimal memuat nama, NIM, Program Studi, mata kuliah atau kelas, status penerimaan, dan data administrasi yang dibutuhkan.
- Data rekening hanya dihimpun apabila dibutuhkan untuk proses honorarium dan wajib mengikuti prinsip perlindungan data.
7.6 Setelah Diterima
- Asisten Praktikum yang diterima mengikuti ketentuan SOP Asisten Praktikum.
- Forum Asisten menyampaikan informasi awal terkait jadwal, presensi, komunikasi, dan kewajiban administrasi.
- Forum Asisten menyampaikan onboarding teknis awal seperti akses share module, kanal pelaporan kendala teknis, dan panduan NetSupport apabila relevan sesuai lampiran onboarding teknis.
- Data Asisten Praktikum diteruskan untuk kebutuhan jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat sesuai SOP terkait.
- Apabila setelah diterima terdapat perubahan kebutuhan mata kuliah atau jadwal, Forum Asisten melakukan koordinasi ulang dengan pihak terkait.
8. Dokumen dan Data yang Digunakan
- Data kebutuhan Asisten Praktikum.
- Data pendaftaran calon Asisten Praktikum.
- Data rekomendasi Dosen Pengampu.
- Data grup oprec atau kanal komunikasi.
- Konfirmasi PJ Mata Kuliah.
- Catatan seleksi.
- Daftar hasil penerimaan.
- Rekap Data Asisten.
- Form pendaftaran asisten.
- Form rubrik seleksi asisten apabila digunakan.
9. Output
- Daftar calon Asisten Praktikum dari jalur rekomendasi.
- Daftar calon Asisten Praktikum dari jalur regular.
- Hasil seleksi atau verifikasi calon asisten.
- Announcement hasil rekrutmen.
- Rekap Data Asisten yang siap digunakan untuk proses penugasan dan administrasi lanjutan.
10. Eskalasi dan Kondisi Khusus
- Data calon yang tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi sebelum masuk Rekap Data Asisten.
- Calon yang tidak mengikuti alur regular dapat dinyatakan tidak lanjut apabila tidak ada rekomendasi atau dasar koordinasi yang sah.
- Perbedaan informasi antara PJ Mata Kuliah, Dosen Pengampu, dan kebutuhan Forum Asisten diklarifikasi sebelum announcement.
- Perubahan asisten setelah announcement dicatat sebagai perubahan data dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan mata kuliah.
- Pergantian asisten yang terjadi setelah penugasan mengikuti SOP Pengunduran Diri dan Pergantian Asisten serta harus disinkronkan dengan jadwal, presensi, dan data honorarium apabila berdampak.
11. Batas Peran
- Forum Asisten memfasilitasi pendaftaran, pendataan, koordinasi, dan announcement, tetapi tidak mengambil alih kewenangan akademik Program Studi atau Dosen Pengampu.
- Jalur rekomendasi berasal dari Dosen Pengampu, bukan dari klaim pribadi calon asisten.
- Forum Asisten tidak menetapkan jadwal laboratorium secara mandiri.
- Data dari Sistem Informasi Forum Asisten tetap perlu mengikuti validasi dan alur SOP terkait sebelum digunakan untuk proses lanjutan.
12. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan rekrutmen Asisten Praktikum.
- Setelah calon diterima, status dan kewajiban asisten mengikuti SOP Asisten Praktikum.
- Jika terdapat perubahan alur oprec, sistem informasi, atau kebutuhan validasi Program Studi/Dosen Pengampu, SOP ini wajib ditinjau bersama dokumen terkait.
