SOP PENGUNDURAN DIRI DAN PERGANTIAN ASISTEN
Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Induk Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Asisten Praktikum
- SOP Rekrutmen Asisten
- SOP Presensi Asisten
- SOP Honorarium Asisten
- FORM-PENGUNDURAN-DIRI-ASISTEN.md
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
- mengatur pengunduran diri Asisten Praktikum;
- mengatur pergantian Asisten Praktikum setelah pengunduran diri atau perubahan penugasan;
- menjaga agar jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat tetap sinkron;
- memastikan Forum Asisten tidak menetapkan perubahan akademik secara sepihak.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- pengajuan pengunduran diri;
- pencatatan tanggal aktif terakhir;
- koordinasi dampak terhadap mata kuliah atau kelas;
- pembaruan Rekap Data Asisten;
- penyesuaian presensi dan honorarium;
- proses pergantian asisten apabila dibutuhkan.
3. Pihak Terkait
- Asisten Praktikum yang mengundurkan diri.
- Ketua dan Wakil Ketua.
- Koordinator Inti.
- Sekretaris.
- Bendahara apabila berdampak pada honorarium.
- Humas apabila perlu komunikasi resmi.
- Dosen Pengampu, PJ Mata Kuliah, Program Studi, atau Pembina Fakultas apabila diperlukan untuk validasi kebutuhan pengganti.
- UPT/Laboratorium apabila perubahan berdampak pada jadwal laboratorium.
4. Ketentuan Umum
- Pengunduran diri wajib dicatat menggunakan form pengunduran diri.
- Pengunduran diri minimal memuat identitas Asisten Praktikum, NIM, Program Studi, mata kuliah atau kelas, alasan, dan tanggal aktif terakhir.
- Pengunduran diri tidak menghapus data presensi yang sudah valid pada periode sebelum tanggal aktif terakhir.
- Honorarium hanya diproses berdasarkan presensi valid dan data administrasi yang memenuhi ketentuan.
- Pergantian Asisten Praktikum harus memperhatikan kebutuhan mata kuliah atau kelas dan koordinasi pihak terkait.
- Forum Asisten tidak menetapkan kebutuhan akademik pengganti secara sepihak.
- Perubahan status asisten wajib disinkronkan ke Rekap Data Asisten, jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat apabila terdampak.
5. Alur Pengunduran dan Pergantian
rendering diagram…
6. Prosedur
6.1 Pengajuan Pengunduran Diri
- Asisten Praktikum menyampaikan pengunduran diri melalui kanal resmi yang ditentukan.
- Asisten Praktikum mengisi FORM-PENGUNDURAN-DIRI-ASISTEN.md.
- Sekretaris mencatat dokumen pengajuan dan memberi nomor atau kode arsip.
- Koordinator Inti mencatat mata kuliah, kelas, jadwal, dan tanggal aktif terakhir yang terdampak.
6.2 Verifikasi dan Dampak Administrasi
- Ketua dan Wakil Ketua memeriksa kelengkapan pengajuan.
- Koordinator Inti memeriksa presensi sampai tanggal aktif terakhir.
- Bendahara memeriksa apakah pengunduran diri berdampak pada data honorarium.
- Sekretaris memeriksa apakah pengunduran diri berdampak pada data sertifikat.
- Jika data belum lengkap, pengajuan diberi status
perlu dilengkapi.
6.3 Koordinasi Pergantian Asisten
- Jika mata kuliah atau kelas masih membutuhkan asisten, Forum Asisten melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
- Calon pengganti dapat berasal dari data asisten cadangan, rekomendasi Dosen Pengampu, atau proses rekrutmen sesuai SOP Rekrutmen Asisten.
- Pergantian asisten dicatat sebagai perubahan data.
- Data pengganti wajib masuk Rekap Data Asisten sebelum digunakan untuk jadwal, presensi, honorarium, evaluasi, atau sertifikat.
- Perubahan jadwal atau penugasan disampaikan kepada Asisten Praktikum terkait melalui kanal resmi.
6.4 Sinkronisasi Data Akhir
- Koordinator Inti memperbarui status asisten pada data presensi dan jadwal internal.
- Bendahara menggunakan data presensi valid sampai tanggal aktif terakhir untuk kebutuhan honorarium.
- Sekretaris memperbarui arsip status asisten dan data sertifikat apabila terdampak.
- Humas membantu komunikasi resmi apabila pengunduran diri berdampak pada pihak luar.
- Semua perubahan dicatat agar tidak terjadi duplikasi status aktif.
7. Dokumen dan Data yang Digunakan
- FORM-PENGUNDURAN-DIRI-ASISTEN.md.
- Rekap Data Asisten.
- Jadwal dan data penugasan.
- Rekap presensi.
- Data honorarium apabila terdampak.
- Data sertifikat apabila terdampak.
8. Output
- Status pengunduran diri tercatat.
- Tanggal aktif terakhir tercatat.
- Rekap Data Asisten diperbarui.
- Data presensi, honorarium, evaluasi, dan sertifikat tersinkronisasi.
- Data pengganti tercatat apabila ada pergantian.
9. Eskalasi
- Pengunduran diri mendadak yang mengganggu kelas dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua.
- Kebutuhan pengganti yang menyangkut keputusan akademik dikoordinasikan kepada Dosen Pengampu atau Program Studi.
- Perubahan yang berdampak pada laboratorium dikoordinasikan kepada UPT/Laboratorium melalui jalur yang berlaku.
- Ketidaksesuaian presensi atau honorarium setelah pengunduran diri mengikuti SOP Presensi dan SOP Honorarium.
10. Batas Peran
- Forum Asisten mencatat pengunduran diri, mengoordinasikan pergantian, dan menyinkronkan data.
- Forum Asisten tidak menghapus riwayat presensi valid yang sudah terjadi.
- Forum Asisten tidak menjamin pencairan honorarium di luar presensi valid dan mekanisme DPK.
- Forum Asisten tidak menetapkan kebutuhan akademik pengganti secara sepihak.
11. Ketentuan Penutup
- SOP ini menjadi acuan pengunduran diri dan pergantian Asisten Praktikum.
- Jika alur rekrutmen, presensi, honorarium, atau sertifikat berubah, SOP ini wajib ditinjau bersama SOP terkait.
