LAMPIRAN RETENSI ARSIP DAN MATRIKS AKSES
Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Pengelolaan Arsip dan Dokumen
Dokumen Terkait:
- RULES.md
- GLOSSARY.md
- SOP Honorarium Asisten
- SOP Pengelolaan Keuangan
- SOP Administrasi Sertifikat Asisten
- FORM-LOG-AKSES-DOKUMEN.md
1. Tujuan
Lampiran ini mengatur masa simpan arsip dan akses dokumen Forum Asisten agar dokumen aktif mudah ditemukan, data sensitif tidak tersebar, dan arsip historis tetap dapat ditelusuri.
2. Klasifikasi Akses
| Klasifikasi | Makna | Contoh Dokumen |
|---|---|---|
| Publik Terbatas | Boleh dibagikan kepada pihak yang menjadi target informasi. | Announcement, undangan umum, poster kegiatan. |
| Internal Pengurus | Hanya untuk pengurus Forum Asisten. | Notulensi internal, laporan kegiatan, checklist event. |
| Internal Divisi | Hanya untuk divisi atau panitia terkait. | Brief desain, catatan divisi, pembagian tugas. |
| Terbatas Sensitif | Hanya untuk PIC dan pimpinan yang membutuhkan. | Data rekening, bukti pembayaran, data alamat, klarifikasi pelanggaran. |
| Arsip Historis | Tidak aktif, disimpan untuk jejak keputusan atau audit. | SOP lama, laporan periode lama, arsip event selesai. |
3. Matriks Akses Dokumen
| Jenis Dokumen | Pemilik Utama | Akses Baca | Akses Ubah | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| SOP dan governance aktif | Sekretaris | Seluruh pengurus | Sekretaris, Ketua/Wakil, PIC dokumen | Perubahan substansial dicatat di registry. |
| Notulensi rapat | Sekretaris | Peserta rapat dan pengurus terkait | Sekretaris | Keputusan penting dapat diringkas ke grup pengurus. |
| Laporan kegiatan | Sekretaris / PJ kegiatan | Pengurus terkait | Sekretaris, PJ kegiatan | Lampiran keuangan tetap mengikuti akses Bendahara. |
| Dokumen event | PJ event / Sekretaris | Panitia event | PJ event, Sekretaris | Setelah event selesai dipindahkan ke arsip kegiatan. |
| Rekap presensi | Koordinator Inti | Ketua/Wakil, Koor Inti, Bendahara bila untuk honorarium | Koordinator Inti | Data presensi bermasalah tidak dibagikan di luar kebutuhan klarifikasi. |
| Rekap honorarium dan data rekening | Bendahara | Ketua/Wakil, Bendahara, pihak yang wajib menerima paket sesuai SOP | Bendahara | Data rekening tidak boleh dipublikasikan di grup umum. |
| Bukti pembayaran PO / data alamat pemesan | Bendahara / PJ PO | Ketua/Wakil, Bendahara, PJ PO | Bendahara, PJ PO | Humas hanya menerima status yang perlu disampaikan, bukan bukti pembayaran lengkap. |
| Laporan keuangan internal | Bendahara | Ketua/Wakil, Sekretaris, pengurus terkait bila dibutuhkan | Bendahara | Versi ringkas dapat dibagikan tanpa bukti sensitif. |
| Klarifikasi pelanggaran | Ketua/Wakil / PIC klarifikasi | Ketua/Wakil, PIC klarifikasi, pihak yang perlu klarifikasi | PIC yang ditunjuk | Tidak dibagikan ke grup umum. |
| Sertifikat dan rekap sertifikat | Sekretaris | Ketua/Wakil, Sekretaris, Asisten terkait untuk sertifikat miliknya | Sekretaris | Sertifikat final disimpan sebagai arsip; versi salah diberi status revisi. |
| Aset desain DKV | DKV | Humas, DKV, Ketua/Wakil, PIC kegiatan | DKV | File desain final dan source file dipisahkan bila perlu. |
| Data sistem dan akses teknis | IT Support | Ketua/Wakil, IT Support, PIC terkait | IT Support | Hak akses fitur mengikuti panduan akses sistem informasi dan log akses/perubahan yang relevan. |
4. Retensi Arsip
| Jenis Dokumen | Masa Simpan Aktif | Setelah Tidak Aktif | Catatan |
|---|---|---|---|
| SOP dan governance | Selama berlaku | Arsip historis minimal 2 periode kepengurusan | Jangan hapus tanpa pengganti atau catatan arsip. |
| Form kosong / template | Selama dipakai | Arsip jika format diganti | Versi aktif tetap satu sumber. |
| Notulensi rapat | Selama periode berjalan | Simpan minimal 2 periode kepengurusan | Notulensi strategis dapat disimpan lebih lama. |
| Laporan kegiatan | Selama periode berjalan | Simpan minimal 2 periode kepengurusan | Digunakan untuk evaluasi event berikutnya. |
| Dokumen event teknis | Sampai laporan kegiatan selesai | Simpan ringkasan dan lampiran penting | File mentah berukuran besar dapat dipilah. |
| Rekap presensi | Sampai honorarium, evaluasi, dan sertifikat selesai | Simpan minimal 2 periode kepengurusan | Data bermasalah tetap disimpan bersama catatan status. |
| Rekap honorarium | Sampai proses tahap terkait selesai | Simpan minimal 2 periode kepengurusan | Batasi akses karena memuat data rekening. |
| Bukti pembayaran / bukti transaksi | Sampai laporan keuangan selesai | Simpan minimal 2 periode kepengurusan atau sesuai kebutuhan audit | Jangan sebar di kanal umum. |
| Data alamat pengiriman PO | Sampai distribusi selesai | Hapus atau arsip terbatas jika masih dibutuhkan untuk komplain | Hindari penyimpanan lebih lama dari kebutuhan. |
| Klarifikasi pelanggaran | Sampai tindak lanjut selesai | Simpan terbatas minimal 2 periode jika berpengaruh pada evaluasi | Akses sangat terbatas. |
| Sertifikat final | Selama periode berjalan | Simpan sebagai arsip historis | Sertifikat final dapat dibutuhkan ulang oleh penerima. |
| Data akses sistem | Selama akses aktif | Cabut setelah peran selesai | Audit berkala saat pergantian pengurus. |
| Log perubahan sistem | Selama periode berjalan | Simpan minimal 2 periode kepengurusan | Digunakan untuk serah terima IT Support dan audit perubahan fitur. |
5. Prosedur Permintaan Akses
- Pihak yang membutuhkan akses menyampaikan alasan, dokumen yang dibutuhkan, dan durasi akses kepada pemilik dokumen.
- Pemilik dokumen memeriksa apakah akses sesuai matriks.
- Untuk dokumen sensitif, pemilik dokumen meminta persetujuan Ketua/Wakil sebelum membuka akses apabila penerima akses tidak tercantum langsung pada matriks.
- Akses dokumen sensitif dicatat menggunakan FORM-LOG-AKSES-DOKUMEN.md.
- Akses dicabut setelah kebutuhan selesai atau setelah pengurus/panitia terkait tidak lagi bertugas.
6. Aturan Berbagi Dokumen
- Bagikan tautan atau file hanya kepada pihak yang membutuhkan.
- Gunakan versi ringkas apabila dokumen asli memuat data sensitif.
- Jangan mengirim data rekening, bukti transfer, data alamat, atau klarifikasi pelanggaran di grup umum.
- Jika dokumen perlu dikirim kepada pihak eksternal, pastikan dokumen sudah diperiksa Ketua/Wakil atau PIC yang berwenang.
- Jika terjadi salah kirim dokumen sensitif, segera laporkan kepada Ketua/Wakil dan catat tindak lanjutnya.
7. Peninjauan Berkala
Sekretaris bersama Ketua/Wakil melakukan peninjauan arsip minimal satu kali per periode kepengurusan atau saat pergantian pengurus untuk memastikan:
- dokumen aktif masih berada di folder yang tepat;
- dokumen lama sudah dipindahkan atau ditandai sebagai arsip;
- akses pengurus lama atau panitia yang selesai bertugas sudah dicabut;
- dokumen sensitif tidak tersimpan di folder terbuka;
- registry dan document map tetap sinkron.
