1. Overview
  2. REFERENSI SUMBER RESMI LAMA BENDAHARA 2024 2025

REFERENSI SUMBER RESMI LAMA BENDAHARA 2024 2025

Status: Historis
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-09-26
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Fungsi Dokumen: Mencatat dan memetakan isi dokumen resmi lama Bendahara Forum Asisten tanpa menjadikannya aturan aktif secara otomatis.

1. Identitas Sumber

  • Judul sumber: Panduan Kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bendahara Forum Asisten.
  • Periode yang tercantum: 2024/2025.
  • Tanggal penulis pada sumber: 2025-09-18.
  • Penyusun yang tercantum: Bendahara Forum Asisten periode 2024/2025.
  • Bentuk sumber: PDF, 39 halaman.
  • Sumber asli lokal: PANDUAN KERJA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) (1).pdf.

Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen resmi lama berdasarkan konfirmasi pengguna. Status historis berarti isinya menjadi bukti pengetahuan dan praktik periode sebelumnya, tetapi tidak mengubah SOP aktif kecuali sudah divalidasi dan diturunkan secara terpisah.

2. Cakupan Isi Sumber

Sumber membahas:

  1. Posisi dan tanggung jawab Bendahara.
  2. Inventaris spreadsheet dan aset digital keuangan.
  3. Pembuatan timeline honorarium.
  4. Pengelolaan honorarium Asisten Praktikum.
  5. Pengelolaan identitas rekening.
  6. Perhitungan bobot Program Studi.
  7. Pengajuan anggaran acara.
  8. Penyusunan LPJ keuangan.
  9. Pembuatan kuitansi.
  10. Pengelolaan kas Forum Asisten.
  11. Serah terima jabatan Bendahara.
  12. Kebijakan keuangan dan troubleshooting.

3. Pengetahuan yang Dapat Dipakai sebagai Referensi

Bagian berikut relevan untuk pembelajaran dan pengembangan SOP, dengan penyesuaian terhadap struktur Forum Asisten saat ini:

  1. Bendahara mengelola catatan keuangan internal, dokumen anggaran, LPJ, kuitansi, kas, dan data pendukung honorarium.
  2. Rekap presensi dari Koordinator Inti menjadi input administratif untuk pengolahan honorarium.
  3. Data rekening perlu diperiksa sebelum paket pengajuan diteruskan.
  4. Setiap siklus honorarium perlu memiliki timeline, status proses, bukti komunikasi, dan arsip.
  5. Penggunaan template asli dan folder kerja per siklus membantu audit serta serah terima.
  6. LPJ perlu menghubungkan realisasi transaksi dengan bukti pembayaran dan catatan kas.
  7. Serah terima Bendahara perlu mencakup saldo, kewajiban, dokumen, aset digital, dan pengetahuan operasional.
  8. Troubleshooting keuangan perlu memisahkan masalah presensi, rekening, perhitungan, dokumen, dan proses pihak eksternal.

4. Isi Historis yang Belum Menjadi Aturan Aktif

Poin berikut tercantum dalam sumber lama, tetapi keberlakuannya belum dikonfirmasi untuk periode sekarang:

  1. Nominal honorarium Rp20.000 per presensi atau per periode sebagaimana ditulis pada sumber.
  2. Subsidi sebesar 5% dan plafon sekitar Rp1.000.000 per bulan.
  3. Formula bobot Program Studi berdasarkan jumlah kelas, kuota asisten, dan SKS.
  4. Target pengajuan dokumen maksimal tanggal 18 dan target dana diterima sekitar tanggal 25.
  5. ACC Program Studi sekitar dua minggu dan proses DPK sekitar satu minggu.
  6. Pengajuan anggaran acara paling lambat H-30.
  7. Penyusunan LPJ paling lambat H+14.
  8. Penggunaan spreadsheet Share 2024, folder Templates, Google Drive, dan skrip menu spreadsheet tertentu.
  9. Pengisian data pada struktur spreadsheet pajak atau sistem DPK yang spesifik terhadap periode lama.

Keterangan waktu:

  • H-30 berarti paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal acara.
  • H+14 berarti paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal acara.

Keterangan tersebut baru menjelaskan arti istilah, bukan menetapkan bahwa tenggatnya masih berlaku.

5. Isi yang Tidak Boleh Diaktifkan Tanpa Keputusan Terpisah

Sumber lama menyebutkan penambahan alokasi presensi untuk pengurus dan penempatan alokasi tersebut pada Program Studi tertentu, termasuk opsi transfer manual setelah dana cair. Poin ini tidak diturunkan ke SOP aktif karena honorarium saat ini harus bersumber dari rekap presensi yang sah dan dapat ditelusuri.

Sumber juga memuat detail kelembagaan yang berbeda dari aturan saat ini, termasuk penyebutan tiga pembina dari jajaran Sekretaris Prodi. Untuk dokumentasi aktif, relasi yang berlaku tetap tiga Pembina Fakultas yang mewakili FIK, FST, dan FES.

6. Pemetaan ke Dokumen Aktif

Materi sumberDokumen aktif terkaitPerlakuan
Rekap presensi dan honorariumSOP Honorarium Asisten, SOP Presensi AsistenDipakai sebagai konteks historis; aturan aktif mengikuti SOP saat ini.
Data rekeningSOP Divisi Bendahara, Lampiran Retensi ArsipDipakai dengan pembatasan akses dan aturan data sensitif.
RAB, LPJ, kuitansi, dan kasSOP Pengelolaan Keuangan, SOP Divisi BendaharaDapat menjadi sumber pengembangan detail keuangan internal.
Serah terima BendaharaSOP Siklus KepengurusanDipakai sebagai referensi transfer knowledge dan aset.

7. Batas Penggunaan

  1. Referensi ini tidak menggantikan SOP aktif.
  2. Angka, tanggal, nominal, formula, dan nama sistem lama tidak boleh disalin ke SOP aktif tanpa validasi periode berjalan.
  3. Data pribadi, nomor rekening, kredensial, dan tautan internal tidak disalin ke referensi ini.
  4. Jika isi sumber lama bertentangan dengan SOP Induk atau keputusan terbaru Forum Asisten, aturan terbaru yang telah disepakati menjadi acuan kerja.