SOP DIVISI BENDAHARA
Status: Draft
Versi: v0.3
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:
- SOP Induk Forum Asisten
- SOP Honorarium Asisten
- FORM-REKAP-HONORARIUM.md
- FORM-LOG-KOMUNIKASI-HONORARIUM.md
1. Tujuan
Menetapkan peran Bendahara dalam pengelolaan keuangan Forum Asisten dan administrasi data keuangan yang mendukung proses honorarium.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- keuangan umum Forum Asisten;
- kas kegiatan;
- laporan keuangan;
- pemeriksaan data nomor rekening asisten;
- administrasi pendukung honorarium.
3. Tanggung Jawab
Bendahara bertanggung jawab untuk:
- Mengelola keuangan Forum Asisten secara umum.
- Mengelola administrasi kas dan kebutuhan keuangan kegiatan.
- Menyusun atau menjaga laporan keuangan.
- Memeriksa kesesuaian nomor rekening asisten berdasarkan rekap data asisten.
- Menerima data hasil rekap dan crosscheck presensi dari Koordinator Inti.
- Mengalihkan data nomor rekening yang tidak sesuai ke tahap pencairan berikutnya setelah diperbaiki.
- Berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua apabila dokumen pengajuan belum lengkap.
- Melakukan perubahan dokumen revisi dari Program Studi melalui koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua.
- Menyerahkan data yang telah selesai diperiksa kepada Humas untuk proses komunikasi resmi pengajuan honorarium.
- Mencatat dasar nominal honorarium sesuai ketentuan resmi atau arahan periode berjalan.
4. Prosedur Inti
- Menerima data hasil rekap dan crosscheck presensi dari Koordinator Inti.
- Mencocokkan nomor rekening asisten dengan rekap data asisten.
- Menandai data yang sesuai dan data yang perlu klarifikasi.
- Mengalihkan data nomor rekening yang tidak sesuai ke tahap pencairan berikutnya setelah data diperbaiki.
- Berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua apabila dokumen pengajuan belum lengkap.
- Melakukan perubahan dokumen apabila terdapat revisi dari Program Studi melalui koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua.
- Mencatat dasar nominal honorarium pada form rekap honorarium.
- Menyerahkan data yang telah selesai diperiksa kepada Humas.
- Menyimpan catatan administrasi keuangan sesuai kebutuhan organisasi.
5. Dokumen dan Data
- Rekap data asisten.
- Rekap presensi hasil Koordinator Inti.
- Data nomor rekening.
- Dokumen administrasi keuangan.
- Laporan keuangan.
- Dasar nominal honorarium periode berjalan.
6. Output
- Data rekening yang telah diperiksa.
- Daftar data yang dialihkan ke tahap pencairan berikutnya apabila terdapat mismatch rekening.
- Administrasi pendukung honorarium.
- Laporan keuangan.
- Catatan kas kegiatan.
7. Eskalasi
- Ketidaksesuaian data rekening diklarifikasi kepada pihak pemilik data atau pihak terkait.
- Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Bendahara dieskalasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua.
8. Batas Peran
- Bendahara tidak melakukan crosscheck presensi manual.
- Bendahara tidak menggantikan fungsi persetujuan Program Studi atau checking DPK.
