1. Overview
  2. SOP DIVISI BENDAHARA

SOP DIVISI BENDAHARA

Status: Draft
Versi: v0.3
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. SOP Induk Forum Asisten
  2. SOP Honorarium Asisten
  3. FORM-REKAP-HONORARIUM.md
  4. FORM-LOG-KOMUNIKASI-HONORARIUM.md

1. Tujuan

Menetapkan peran Bendahara dalam pengelolaan keuangan Forum Asisten dan administrasi data keuangan yang mendukung proses honorarium.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. keuangan umum Forum Asisten;
  2. kas kegiatan;
  3. laporan keuangan;
  4. pemeriksaan data nomor rekening asisten;
  5. administrasi pendukung honorarium.

3. Tanggung Jawab

Bendahara bertanggung jawab untuk:

  1. Mengelola keuangan Forum Asisten secara umum.
  2. Mengelola administrasi kas dan kebutuhan keuangan kegiatan.
  3. Menyusun atau menjaga laporan keuangan.
  4. Memeriksa kesesuaian nomor rekening asisten berdasarkan rekap data asisten.
  5. Menerima data hasil rekap dan crosscheck presensi dari Koordinator Inti.
  6. Mengalihkan data nomor rekening yang tidak sesuai ke tahap pencairan berikutnya setelah diperbaiki.
  7. Berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua apabila dokumen pengajuan belum lengkap.
  8. Melakukan perubahan dokumen revisi dari Program Studi melalui koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua.
  9. Menyerahkan data yang telah selesai diperiksa kepada Humas untuk proses komunikasi resmi pengajuan honorarium.
  10. Mencatat dasar nominal honorarium sesuai ketentuan resmi atau arahan periode berjalan.

4. Prosedur Inti

  1. Menerima data hasil rekap dan crosscheck presensi dari Koordinator Inti.
  2. Mencocokkan nomor rekening asisten dengan rekap data asisten.
  3. Menandai data yang sesuai dan data yang perlu klarifikasi.
  4. Mengalihkan data nomor rekening yang tidak sesuai ke tahap pencairan berikutnya setelah data diperbaiki.
  5. Berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua apabila dokumen pengajuan belum lengkap.
  6. Melakukan perubahan dokumen apabila terdapat revisi dari Program Studi melalui koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua.
  7. Mencatat dasar nominal honorarium pada form rekap honorarium.
  8. Menyerahkan data yang telah selesai diperiksa kepada Humas.
  9. Menyimpan catatan administrasi keuangan sesuai kebutuhan organisasi.

5. Dokumen dan Data

  1. Rekap data asisten.
  2. Rekap presensi hasil Koordinator Inti.
  3. Data nomor rekening.
  4. Dokumen administrasi keuangan.
  5. Laporan keuangan.
  6. Dasar nominal honorarium periode berjalan.

6. Output

  1. Data rekening yang telah diperiksa.
  2. Daftar data yang dialihkan ke tahap pencairan berikutnya apabila terdapat mismatch rekening.
  3. Administrasi pendukung honorarium.
  4. Laporan keuangan.
  5. Catatan kas kegiatan.

7. Eskalasi

  1. Ketidaksesuaian data rekening diklarifikasi kepada pihak pemilik data atau pihak terkait.
  2. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Bendahara dieskalasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua.

8. Batas Peran

  1. Bendahara tidak melakukan crosscheck presensi manual.
  2. Bendahara tidak menggantikan fungsi persetujuan Program Studi atau checking DPK.