1. Overview
  2. SOP MEDIA SOSIAL DAN PUBLIKASI

SOP MEDIA SOSIAL DAN PUBLIKASI

Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Humas
Dokumen Terkait:

  1. SOP Divisi DKV
  2. SOP Komunikasi Internal
  3. FORM-BRIEF-KONTEN-DESAIN.md
  4. FORM-KALENDER-PUBLIKASI.md
  5. CATATAN-REFERENSI-OPERASIONAL-2026-05-17.md
  6. LAMPIRAN-PANDUAN-DESAIN-DKV.md

1. Tujuan

SOP ini mengatur alur media sosial dan publikasi Forum Asisten agar kebutuhan konten, desain, caption, approval, jadwal unggah, dan arsip publikasi berjalan jelas.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup Instagram, WhatsApp Hotline, publikasi event, pengumuman oprec, pengumuman honorarium, konten informasi asisten, dan publikasi resmi Forum Asisten lain.

3. Pihak Terkait

  1. Humas sebagai pemilik konten, caption, kalender publikasi, kanal publikasi, dan komunikasi publik.
  2. DKV sebagai pembuat desain visual dan aset siap pakai.
  3. Ketua dan Wakil Ketua sebagai pemberi approval akhir sebelum publikasi.
  4. Divisi atau panitia pemilik kebutuhan publikasi.
  5. Sekretaris apabila publikasi membutuhkan arsip atau surat pendukung.

4. Ketentuan Umum

  1. Humas mengelola media sosial dan publikasi Forum Asisten.
  2. DKV berfokus pada desain visual berdasarkan brief dari Humas.
  3. Ketua atau Wakil Ketua memberi approval akhir sebelum konten dipublikasikan.
  4. Setiap konten wajib memiliki tanggal target upload dan deadline desain.
  5. Brief konten wajib jelas sebelum DKV memulai desain.
  6. Konten yang menyangkut pihak eksternal, data asisten, honorarium, atau pengumuman penting wajib diperiksa lebih ketat sebelum publikasi.
  7. Publikasi tidak boleh memuat data pribadi yang tidak diperlukan.
  8. Desain mengikuti panduan desain DKV agar aset visual konsisten dan mudah diarsipkan.

5. Alur Publikasi

rendering diagram…

6. Prosedur

6.1 Perencanaan Konten

  1. Humas menyusun kalender publikasi menggunakan FORM-KALENDER-PUBLIKASI.md.
  2. Humas mencatat kebutuhan konten dari divisi atau panitia.
  3. Humas menentukan tujuan konten, kanal publikasi, caption, tanggal upload, dan deadline desain.
  4. Kebutuhan publikasi yang mendadak diberi status prioritas dan disampaikan kepada DKV secepatnya.

6.2 Brief dan Produksi Desain

  1. Humas mengisi brief desain menggunakan FORM-BRIEF-KONTEN-DESAIN.md.
  2. DKV memeriksa kelengkapan brief sebelum produksi.
  3. Jika brief belum jelas, DKV meminta klarifikasi kepada Humas.
  4. DKV membuat desain sesuai brief dan deadline.
  5. DKV memeriksa desain menggunakan checklist panduan desain DKV sebelum menyerahkan aset.
  6. DKV menyerahkan aset visual siap pakai kepada Humas.

6.3 Review dan Approval

  1. Humas memeriksa kesesuaian desain dengan pesan, caption, dan kebutuhan publikasi.
  2. Jika ada revisi, Humas menyampaikan revisi kepada DKV dengan catatan yang jelas.
  3. Setelah desain dan caption siap, Humas meminta approval akhir kepada Ketua atau Wakil Ketua.
  4. Konten hanya dipublikasikan setelah approval akhir diberikan.

6.4 Publikasi dan Arsip

  1. Humas mempublikasikan konten pada kanal yang ditentukan.
  2. Humas dapat melakukan scheduling postingan apabila kanal dan kebutuhan memungkinkan.
  3. Humas mencatat status publikasi pada kalender publikasi.
  4. Aset desain, source file bila dibutuhkan, caption, dan bukti publikasi disimpan sebagai arsip.

7. Output

  1. Kalender publikasi.
  2. Brief konten/desain.
  3. Desain visual siap pakai.
  4. Caption dan materi publikasi.
  5. Konten terpublikasi.
  6. Arsip publikasi.

8. Eskalasi

  1. Keterlambatan brief dari Humas atau divisi pemilik kebutuhan dibahas di Grup Pengurus jika berdampak lintas divisi.
  2. Keterlambatan desain dari DKV diklarifikasi antara Humas dan DKV.
  3. Konten mendesak atau berisiko tinggi dibawa kepada Ketua dan Wakil Ketua.

9. Batas Peran

  1. Humas memegang kanal media sosial, caption, kalender publikasi, dan eksekusi publikasi.
  2. DKV membuat desain visual, bukan mengelola media sosial.
  3. Ketua atau Wakil Ketua memberi approval akhir, bukan menyusun seluruh konten rutin.
  4. Divisi pemilik kebutuhan wajib memberikan informasi yang cukup kepada Humas.

10. Ketentuan Penutup

SOP ini menjadi acuan media sosial dan publikasi Forum Asisten dan wajib ditinjau apabila kanal, alur approval, atau pembagian peran Humas-DKV berubah.