SOP DIVISI HUMAS
Status: Draft
Versi: v0.3
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:
1. Tujuan
Menetapkan peran Humas dalam komunikasi Forum Asisten dengan Program Studi, Asisten Praktikum, publik, dan pihak terkait lainnya.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- komunikasi dengan Program Studi;
- komunikasi dengan Asisten Praktikum;
- pengelolaan media sosial dan komunikasi publik melalui Instagram dan WhatsApp Hotline;
- komunikasi resmi pengajuan honorarium;
- kebutuhan komunikasi konten untuk DKV.
3. Tanggung Jawab
Humas bertanggung jawab untuk:
- Menjadi perantara Forum Asisten dengan Program Studi.
- Menjadi perantara Forum Asisten dengan Asisten Praktikum.
- Mengelola media sosial dan komunikasi publik melalui Instagram dan WhatsApp Hotline.
- Menjadi titik komunikasi resmi keluar dalam proses pengajuan honorarium.
- Mengirim paket dokumen formal pengajuan honorarium yang sudah lengkap kepada Program Studi dan DPK sesuai tanggal pengajuan masing-masing Program Studi setelah data selesai diperiksa Bendahara.
- Memproses paket pengajuan per Program Studi, sehingga kendala pada satu Program Studi tidak menahan pengajuan Program Studi lain yang sudah lengkap sesuai tanggalnya.
- Melakukan follow-up proses pengajuan honorarium pada Hari H, H+3, dan H+6 serta mencatatnya pada form log komunikasi honorarium.
- Menerima konfirmasi status akhir proses honorarium dari DPK setelah Program Studi ACC, DPK selesai checking, dan pengiriman honorarium diproses.
- Mengumumkan status akhir proses honorarium kepada Asisten Praktikum.
- Melakukan eskalasi kepada Ketua dan Wakil Ketua jika proses belum selesai setelah H+6.
- Menyusun kebutuhan komunikasi konten untuk DKV dan mengeksekusi publikasi setelah desain siap serta persetujuan akhir diberikan Ketua atau Wakil Ketua.
4. Prosedur Inti
- Menerima kebutuhan komunikasi dari divisi atau proses terkait.
- Menentukan pihak tujuan, media komunikasi, dan informasi yang perlu disampaikan.
- Menyampaikan komunikasi resmi sesuai kebutuhan.
- Untuk pengajuan honorarium:
- menerima data yang telah selesai diperiksa Bendahara;
- memastikan paket pengajuan telah lengkap sesuai tanggal pengajuan masing-masing Program Studi;
- memproses paket secara terpisah per Program Studi agar paket yang sudah siap tidak tertahan oleh kendala Program Studi lain;
- mengirim paket pengajuan ke Program Studi dan DPK;
- melakukan follow-up pada H, H+3, dan H+6 serta mencatat log komunikasinya;
- menerima konfirmasi status akhir dari DPK setelah Program Studi ACC, DPK selesai checking, dan pengiriman honorarium diproses;
- mengumumkan status akhir kepada Asisten Praktikum;
- melakukan eskalasi kepada Ketua dan Wakil Ketua apabila belum selesai setelah H+6.
- Untuk konten:
- menyusun kebutuhan komunikasi konten;
- menyampaikannya kepada DKV untuk dibuatkan desain;
- meminta persetujuan akhir Ketua atau Wakil Ketua;
- mempublikasikan konten setelah desain siap dan persetujuan akhir diberikan.
5. Dokumen dan Data
- Dokumen formal pengajuan honorarium.
- Kebutuhan komunikasi konten.
- Kebutuhan komunikasi publikasi.
- FORM-LOG-KOMUNIKASI-HONORARIUM.md.
- Konfirmasi status akhir dari DPK.
- Daftar kontak pihak terkait.
6. Output
- Komunikasi resmi keluar.
- Log komunikasi honorarium.
- Materi publikasi.
- Pengumuman status akhir honorarium kepada Asisten Praktikum.
- Koordinasi komunikasi dengan Program Studi dan Asisten Praktikum.
7. Eskalasi
- Masalah komunikasi yang belum terselesaikan dalam proses honorarium setelah H+6 wajib dieskalasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua.
- Isu komunikasi lain yang berdampak organisasi dieskalasikan sesuai kebutuhan kepada Ketua dan Wakil Ketua.
8. Batas Peran
- Humas tidak menggantikan fungsi validasi data milik Koordinator Inti atau Bendahara.
- Humas tidak menggantikan keputusan persetujuan Program Studi atau checking DPK.
- Humas mengelola media sosial dan publikasi, sedangkan desain visual dikerjakan oleh DKV.
