1. Overview
  2. SOP DIVISI SEKRETARIS

SOP DIVISI SEKRETARIS

Status: Draft
Versi: v0.2
Tanggal: 2026-05-17
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. SOP Induk Forum Asisten
  2. SOP Pengelolaan Arsip dan Dokumen
  3. SOP Administrasi Sertifikat Asisten

1. Tujuan

Menetapkan peran Sekretaris dalam pengelolaan dokumen, surat-menyurat, notulensi, arsip, dan sertifikat Forum Asisten.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. dokumen resmi;
  2. surat-menyurat;
  3. notulensi rapat;
  4. arsip organisasi;
  5. sertifikat;
  6. dukungan administrasi dokumen kegiatan.

3. Tanggung Jawab

Sekretaris bertanggung jawab untuk:

  1. Mengelola dokumen resmi Forum Asisten.
  2. Menyusun, menyimpan, dan mengarsipkan notulensi rapat.
  3. Mengelola surat-menyurat organisasi.
  4. Menjaga tertib arsip dokumen.
  5. Mengurus sertifikat sesuai kebutuhan administrasi Forum Asisten.
  6. Menyediakan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam kegiatan atau koordinasi.

4. Prosedur Inti

  1. Menerima kebutuhan dokumen dari pihak terkait.
  2. Menyusun atau menyiapkan dokumen sesuai format yang berlaku.
  3. Melakukan pemeriksaan kelengkapan isi dan identitas dokumen.
  4. Menyimpan dokumen final dalam arsip yang sesuai.
  5. Untuk rapat, menyusun notulensi dan menyimpannya setelah rapat selesai.
  6. Untuk sertifikat, menyiapkan dokumen berdasarkan data penerima yang telah dinyatakan sesuai mengikuti SOP Administrasi Sertifikat Asisten.

5. Dokumen dan Data

  1. Surat resmi.
  2. Notulensi rapat.
  3. Arsip dokumen.
  4. Data penerima sertifikat.
  5. Template dokumen.

6. Output

  1. Dokumen resmi.
  2. Surat keluar atau surat pendukung.
  3. Notulensi rapat.
  4. Arsip organisasi.
  5. Sertifikat.

7. Eskalasi

  1. Ketidaksesuaian data dokumen diklarifikasi kepada pihak pemilik data.
  2. Kebutuhan keputusan atau validasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Sekretaris dieskalasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua.

8. Batas Peran

  1. Sekretaris mengelola dokumen, bukan mengambil alih komunikasi eksternal Humas.
  2. Sekretaris tidak menetapkan substansi kebijakan tanpa arahan pihak yang berwenang.