1. Overview
  2. SOP LAPORAN KEGIATAN

SOP LAPORAN KEGIATAN

Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-07-13
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Pengelolaan Arsip dan Dokumen
Dokumen Terkait:

  1. SOP Event Umum
  2. SOP Divisi Sekretaris
  3. FORM-LAPORAN-KEGIATAN.md

1. Tujuan

SOP ini mengatur penyusunan laporan kegiatan Forum Asisten agar hasil kegiatan, dokumentasi, kendala, tindak lanjut, dan arsip kegiatan tercatat dengan rapi.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk event, rapat besar, program kerja, kegiatan internal, koordinasi eksternal, dan aktivitas Forum Asisten lain yang perlu dilaporkan.

3. Pihak Terkait

  1. Penanggung jawab kegiatan.
  2. Sekretaris.
  3. Bendahara apabila kegiatan memiliki penggunaan dana.
  4. Humas apabila kegiatan memiliki publikasi atau komunikasi resmi.
  5. DKV apabila kegiatan memiliki dokumentasi atau aset visual.
  6. Ketua dan Wakil Ketua sebagai pemeriksa akhir apabila diperlukan.

4. Ketentuan Umum

  1. Setiap kegiatan yang memiliki panitia, anggaran, undangan, atau dokumentasi wajib memiliki laporan kegiatan.
  2. Laporan kegiatan menggunakan FORM-LAPORAN-KEGIATAN.md.
  3. Laporan kegiatan minimal memuat identitas kegiatan, tujuan, waktu, tempat, peserta, ringkasan pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dokumentasi, dan lampiran.
  4. Jika terdapat penggunaan dana, laporan kegiatan wajib terhubung dengan catatan Bendahara.
  5. Laporan kegiatan disimpan oleh Sekretaris sebagai arsip.

5. Prosedur

  1. Penanggung jawab kegiatan mengumpulkan data kegiatan setelah kegiatan selesai.
  2. Sekretaris membantu menyusun laporan menggunakan format resmi.
  3. Humas dan DKV menyerahkan dokumentasi, materi publikasi, atau catatan komunikasi apabila ada.
  4. Bendahara menyerahkan ringkasan keuangan apabila kegiatan memiliki biaya.
  5. Penanggung jawab kegiatan memeriksa isi laporan.
  6. Ketua dan Wakil Ketua memeriksa laporan apabila kegiatan berdampak eksternal atau strategis.
  7. Sekretaris menyimpan laporan final dalam arsip.

6. Output

  1. Laporan kegiatan.
  2. Lampiran dokumentasi.
  3. Catatan kendala dan tindak lanjut.
  4. Arsip kegiatan yang dapat dipakai untuk evaluasi berikutnya.

7. Batas Peran

  1. Sekretaris menyusun dan menyimpan laporan, tetapi data substansi tetap berasal dari penanggung jawab kegiatan.
  2. Bendahara bertanggung jawab atas data keuangan, bukan Sekretaris.
  3. Humas dan DKV menyediakan dokumentasi/publikasi sesuai perannya.

8. Ketentuan Penutup

SOP ini menjadi acuan laporan kegiatan Forum Asisten dan wajib diperbarui jika format laporan atau struktur arsip berubah.