1. Overview
  2. SOP DIVISI KETUA DAN WAKIL KETUA

SOP DIVISI KETUA DAN WAKIL KETUA

Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-05-17
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:

  1. SOP Induk Forum Asisten

1. Tujuan

Menetapkan peran Ketua dan Wakil Ketua dalam memimpin arah kerja Forum Asisten, mengoordinasikan divisi, mengambil keputusan strategis, dan menangani eskalasi.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  1. kepemimpinan organisasi;
  2. koordinasi lintas divisi;
  3. monitoring program kerja;
  4. pengambilan keputusan strategis;
  5. penanganan eskalasi;
  6. representasi Forum Asisten kepada pihak terkait.

3. Tanggung Jawab

Ketua dan Wakil Ketua bertanggung jawab untuk:

  1. Memimpin arah kerja Forum Asisten.
  2. Mengoordinasikan seluruh divisi agar bekerja sesuai fungsi masing-masing.
  3. Memantau progres program kerja dan proses lintas divisi.
  4. Mengambil keputusan strategis yang diperlukan untuk kelancaran organisasi.
  5. Menangani eskalasi yang belum selesai di tingkat operasional.
  6. Mewakili Forum Asisten dalam koordinasi dengan Pembina Fakultas atau pihak eksternal sesuai kebutuhan.
  7. Memberikan arahan tindak lanjut atas hambatan yang berdampak pada organisasi.
  8. Memberikan persetujuan akhir atas konten sebelum dipublikasikan.
  9. Menyetujui pengembangan fitur atau tool baru bersama Wakil Ketua.

4. Prosedur Inti

  1. Menghimpun isu atau progres penting dari tiap divisi.
  2. Menilai apakah isu dapat diselesaikan di tingkat operasional atau memerlukan keputusan pimpinan.
  3. Memberikan keputusan, arahan, atau penugasan tindak lanjut.
  4. Memantau pelaksanaan keputusan sampai selesai.
  5. Dalam proses honorarium:
    1. menangani koordinasi apabila dokumen pengajuan belum lengkap;
    2. memberi arahan pada revisi dari Program Studi bersama Bendahara dan Humas;
    3. menangani respons DPK yang berbeda untuk dibahas dengan Pembina Fakultas;
    4. menerima eskalasi dari Humas apabila pengajuan belum selesai setelah follow-up H, H+3, dan H+6.

5. Dokumen dan Data

  1. Notulensi rapat.
  2. Laporan progres divisi.
  3. Dokumen eskalasi.
  4. Data pendukung proses lintas divisi.

6. Output

  1. Arahan organisasi.
  2. Keputusan strategis.
  3. Tindak lanjut eskalasi.
  4. Representasi resmi Forum Asisten.

7. Eskalasi

  1. Ketua dan Wakil Ketua menjadi tujuan eskalasi terakhir pada tingkat internal Forum Asisten.
  2. Jika isu melibatkan kewenangan di luar Forum Asisten, Ketua dan Wakil Ketua berkoordinasi dengan Pembina Fakultas atau pihak terkait sesuai kebutuhan.

8. Batas Peran

  1. Ketua dan Wakil Ketua tidak menggantikan pekerjaan rutin divisi.
  2. Ketua dan Wakil Ketua tidak mengambil alih kewenangan Program Studi, DPK, UPT/Laboratorium, atau pihak eksternal lain.