SOP DIVISI KETUA DAN WAKIL KETUA
Status: Draft
Versi: v0.1
Tanggal: 2026-05-17
Pemilik Dokumen: Forum Asisten
Acuan Utama: SOP Divisi Forum Asisten
Dokumen Terkait:
1. Tujuan
Menetapkan peran Ketua dan Wakil Ketua dalam memimpin arah kerja Forum Asisten, mengoordinasikan divisi, mengambil keputusan strategis, dan menangani eskalasi.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup:
- kepemimpinan organisasi;
- koordinasi lintas divisi;
- monitoring program kerja;
- pengambilan keputusan strategis;
- penanganan eskalasi;
- representasi Forum Asisten kepada pihak terkait.
3. Tanggung Jawab
Ketua dan Wakil Ketua bertanggung jawab untuk:
- Memimpin arah kerja Forum Asisten.
- Mengoordinasikan seluruh divisi agar bekerja sesuai fungsi masing-masing.
- Memantau progres program kerja dan proses lintas divisi.
- Mengambil keputusan strategis yang diperlukan untuk kelancaran organisasi.
- Menangani eskalasi yang belum selesai di tingkat operasional.
- Mewakili Forum Asisten dalam koordinasi dengan Pembina Fakultas atau pihak eksternal sesuai kebutuhan.
- Memberikan arahan tindak lanjut atas hambatan yang berdampak pada organisasi.
- Memberikan persetujuan akhir atas konten sebelum dipublikasikan.
- Menyetujui pengembangan fitur atau tool baru bersama Wakil Ketua.
4. Prosedur Inti
- Menghimpun isu atau progres penting dari tiap divisi.
- Menilai apakah isu dapat diselesaikan di tingkat operasional atau memerlukan keputusan pimpinan.
- Memberikan keputusan, arahan, atau penugasan tindak lanjut.
- Memantau pelaksanaan keputusan sampai selesai.
- Dalam proses honorarium:
- menangani koordinasi apabila dokumen pengajuan belum lengkap;
- memberi arahan pada revisi dari Program Studi bersama Bendahara dan Humas;
- menangani respons DPK yang berbeda untuk dibahas dengan Pembina Fakultas;
- menerima eskalasi dari Humas apabila pengajuan belum selesai setelah follow-up H, H+3, dan H+6.
5. Dokumen dan Data
- Notulensi rapat.
- Laporan progres divisi.
- Dokumen eskalasi.
- Data pendukung proses lintas divisi.
6. Output
- Arahan organisasi.
- Keputusan strategis.
- Tindak lanjut eskalasi.
- Representasi resmi Forum Asisten.
7. Eskalasi
- Ketua dan Wakil Ketua menjadi tujuan eskalasi terakhir pada tingkat internal Forum Asisten.
- Jika isu melibatkan kewenangan di luar Forum Asisten, Ketua dan Wakil Ketua berkoordinasi dengan Pembina Fakultas atau pihak terkait sesuai kebutuhan.
8. Batas Peran
- Ketua dan Wakil Ketua tidak menggantikan pekerjaan rutin divisi.
- Ketua dan Wakil Ketua tidak mengambil alih kewenangan Program Studi, DPK, UPT/Laboratorium, atau pihak eksternal lain.
